Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, kerugian keuangan negara yang diduga untuk kepentingan pribadi oleh oknum Kades sekitar Rp 315.000.000,- kades Hamisun harus mempertanggungjawabkannya.
Dimana dana tersebut semestinya dipergukan untuk pembangunan desa sebagaimana tercantum pada APBdes. Semestinya itu untuk kepentingan pembangunan desanya dan Saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan. (Edo)
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
The post Duduga Salahgunakan DD, Kades Tanjung Pecinan Terancam Masuk Bui appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri












