Example floating
Example floating
Daerah

Duduga Salahgunakan DD, Kades Tanjung Pecinan Terancam Masuk Bui

A. Daroini
×

Duduga Salahgunakan DD, Kades Tanjung Pecinan Terancam Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, MEMO
Dugaan penyalaguanaan Dana Desa (DD) tahun 2018 silam sebesar Rp 315 juta, oleh Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jatim, Hamizun, terancam di Bui.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Sebelumnya kepala desa Pecinan Hamusun sempat berjanji akan mengembalikan dana tersebut namun, hingga hari kini Hamisun belum juga bisa mengembalikan anggaran Desa tersebut hingga kasus ini sudah tahap penyidikan.

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan, kasus ini tetap diproses karena sampai saat ini Hamisun di duga telah menyalahgunakan keuangan negara yang di kemas dalam program alokasi dana desa ,(DD) tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

“Kasusnya masih terus di proses Sampai saat ini Kades Pecinan harus mempertanggung jawabkan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) ini yang mencapai kerugian keuangan negara Rp 315 juta oleh kepala desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran,” kata AKP Masykur, Kamis (4/4/2019).

Menurut penuturan AKP Masykur dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Hamizun, sudah masuk ke tahap penyidikan Mapolres Situbondo.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Dimulainya proses penyidikan tersebut dilakukan, setelah aparat penegak hukum mendapatkan laporan hasil audit khusus dari kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo yang mendapatkan adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.