Example floating
Example floating
Home

Dua Pegawai Pajak Tersangka! Skandal Suap Pajak Terkuak!

Alfi Fida
×

Dua Pegawai Pajak Tersangka! Skandal Suap Pajak Terkuak!

Sebarkan artikel ini
Dua Pegawai Pajak Tersangka! Skandal Suap Pajak Terkuak!
Dua Pegawai Pajak Tersangka! Skandal Suap Pajak Terkuak!

MEMO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan dua pegawai pajak, Yulmanizar dan Febrian, sebagai tersangka dalam kasus suap pajak yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak perusahaan. Instruksi untuk manipulasi ini disinyalir berasal dari Angin, yang mensyaratkan penyerahan sejumlah uang dari beberapa perusahaan. Simak rangkuman lengkapnya pada kesimpulan artikel di bawah.

KPK Mendalami Skandal Suap Pajak: Tersangka dan Jaringannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pegawai pajak, yaitu Yulmanizar dan Febrian, sebagai tersangka dalam kasus suap. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan kasus yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa keduanya diduga mendapatkan instruksi tidak langsung dari Angin untuk memanipulasi perhitungan kewajiban pembayaran pajak beberapa perusahaan.

“Agar keinginan wajib pajak dapat terpenuhi, Angin Prayitno Aji menuntut adanya penyerahan sejumlah uang, dan kesepakatan dengan wajib pajak di lapangan dilakukan oleh YMR dan FB,” ujar Alex.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Alex menyebutkan bahwa beberapa perusahaan yang diduga memberikan uang termasuk PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.

“Sebagai dampak dari manipulasi perhitungan pajak untuk ketiga wajib pajak tersebut, diduga terjadi penerimaan sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta,” tambah Alex.

Menurut Alex, keduanya juga diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti awal sekitar miliaran Rupiah. “Penyelidikan masih terus dilakukan,” kata Alex.

Alex mengungkapkan bahwa penyidik KPK akan melibatkan peran perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak manajemen perusahaan dalam kasus ini.