NGANJUK, MEMO – Satu persatu korban ketidakjujuran seorang oknum mantan perangkat desa ( eks sekdes) di Pemerintahan Desa Ngringin Kecamatan Lengkong dalam pengurusan sertifikat yang dianggap sarat skenario kembali mencuat ke permukaan.
Itu seperti aduan yang disampaikan oleh salah satu korban bernama Suyadi ,56, warga RT 04 RW 03 Desa Ngringin kepada Arif Rahman selaku Ketua Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmaila pada hari ini ( Minggu, 15/03/2026).
Dalam aduanya Suyadi membeberkan obyek yang diajukan penerbitan sertifikat lewat SW ( mantan sekdes Ngringin);berupa tanah sawah seluas 3000 M2 yang lokasinya berada di perbatasan Desa Jatipunggur dengan Desa Ngringin. Atau persisnya berada di timur balai desa Jatipunggur.
Penguasaan hak atas lahan tanah sawah tersebut dijelaskan juga oleh Suyadi telah di beli oleh tiga orang dari pemilik lama bernama Syawal ( penjual). Itu dibuktikan telah diterbitkanya Surat Jual Beli ( SJB ) dari desa pada tanggal 14 Juli tahun 2013 silam.
Nama nama saksi yang tertuang dalam SJB tersebut tercatat ada 5 orang yang seluruhnya adalah perangkat desa setempat. Diantaranya Sumeh ( Jogotirto), Slamet ( Kasun l Desa Ngringin), Heri Korniadi ( bayan), Suwarto ( Sekdes ) ,Sugeng SP ( eks Jogoboyo) dan satu lagi adalah Kades Ngringin , Ika Agustina, A.Ma,Pd.
” Dari pembagian tiga petak tersebut, saya kebagian satu petak seluas 980 M2 dan saya beli seharga Rp 15 juta. Termasuk Imam Suwondo dan Sodrol Mujtaja juga sudah membayar lunas diserahkan kepada pihak penjual Sawal disaksikan desa,” beber Suyadi.
Baca Juga: Harisun : BULOG Siap Bayar GKP Petani Tepat Waktu, Asal Laporan Tidak Dadakan
Pasca pembayaran tiga petak tersebut lebih lanjut dikatakan Suyadi, akhirnya selang tiga tahun kemudian ( 2016) dari tiga pembeli sepakat mengurus pemecahan dan balik nama sekaligus lewat SW.
Untuk pembayaran awal pengurusan pemecahan dan balik nama masih kata Suyadi menggunakan uang talangan dari saudara Sodrol Mujtaja sebesar Rp 5 juta. Sedangkan dari Imam Suwondo titip Rp 1 juta.
” Dari uang total 6 juta tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh mantan sekdes SW,” ungkapnya jelas.
Berawal dari membayar uang DP senilai Rp 6 juta tersebut pada tahun 2016 dari situ pula awal dari konflik kecil antara SW dengan tiga pemohon. Pasalnya setiap ditanya kapan kepastian sertifikat pemecahan diserahkan kepada para pemohon.
” Padahal syarat utama pemecahan dan baliknama harus menyerahkan sertifikat asli atas nama penjual. Dan sertifikat atas nama penjual sudah dibawa SW. Tapi ditunggu tunggu sampai 10 tahun sertifikat kami belum jadi. Ada apa ini,” gerutu Suyadi.
Karena merasa dikibuli oleh SW, akhirnya Suyadi berniat gandeng Arif Rahman untuk mencari fakta di balik skandal kejahatan SW yang terkesan terorganisir.
” Mulai pengaduan ini masuk ,maka akan kami investigasi sejauh mana kecurangan SW sehingga tiga sertifikat pemecahan belum terbit hingga memakan waktu 10 tahun. Ini waktu yang tidak wajar,” jelas Arif Rahman.
Dari data awal ini masih dikatakan Arif Rahman akan dikembangkan lebih serius keberadaan sertifikat para pemohon hingga 10 tahun menjadi misteri.
” Bila perlu dari ketiga korban ini nanti akan saya dampingi untuk membuat laporan ke pihak berwajib. Karena dengan persoalan ini dimungkinkan ada celah hukum pidananya,” terang Arif Rahman bersemangat.
Sementara itu saat wartawan memo.co.id berusaha ingin menemui SW mantan Sekdes Ngringin untuk diklarifikasi persoalan ini belum berhasil ditemui. Karena rumah yang bersangkutan terkunci rapat. ( Adi )












