Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Disiplinkan Masyarakat Pakai Masker, Polsek Ngadiluwih Akan Beri Sangsi dan Denda

A. Daroini
×

Disiplinkan Masyarakat Pakai Masker, Polsek Ngadiluwih Akan Beri Sangsi dan Denda

Sebarkan artikel ini
IMG 20200821 WA0090 scaled

[ad_1]

Kediri, Memo
Penegakan disiplin wajib pakai masker sesuai dengan instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Polsek Ngadiluwih Polres Kediri Melakukan kegiatan sosialisasi bersama media, Jumat (21/8/2020) pagi.

Kegiatan sosialisasi Inpres nomor 6 tahun 2020 patuhi protokol kesehatan, Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason juga memberikan masker kepada awak media Kediri.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason, mengatakan, akan memberikan sangsi kepada masyarakat yang kedapatan tidak pakai masker saat berada diluar rumah dengan sangsi sosial maupun sangsi denda.

“Kita akan memberikan sangsi berupa sangsi sosial dengan membersihkan tempat ibadah atau mungkin bisa dikenakan sangsi didenda dengan menyetorkan masker, yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat yang lain. Selian itu, juga bisa dilakukan sangsi fisik seperti apa yang telah diterapkan kepada anggota Polsek Ngadiluwih, “jelasnya.

The post Disiplinkan Masyarakat Pakai Masker, Polsek Ngadiluwih Akan Beri Sangsi dan Denda appeared first on Memo Kediri |.

Source link

The post Disiplinkan Masyarakat Pakai Masker, Polsek Ngadiluwih Akan Beri Sangsi dan Denda appeared first on Berita Memo.

[ad_2]

Source link