MOjokerto, Memo
Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerti Pemkab Mojokerto akan mencopot karyawan Puskesmas Pungging, Bagus Dwi Wahyu Ramadhan (26) ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Mojokerto, Didik Chusnul Yakin menjelazskan bahwasanya, sureta keterangan bebas Covid 18, yang memiliki kewenangan adalah Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). “Karena di Labkesda, tes dan sarana serta prasarana lengkap,” ungkapnya, Jumat (23/4/2021).
Didik menambahkan, puskesmas hanya mengantar orang-orang dari desa atau kecamatan untuk mendapatkan surat keterangan rapid antigen. Rapid antigen atau PCR, tegas Didik puskesmas hanya menfasilitasi namun tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












