Example floating
Example floating
Hukum

Dinas Kesehatan Mojokerto Copot Karyawan Puskesmas Pungging

Avatar
×

Dinas Kesehatan Mojokerto Copot Karyawan Puskesmas Pungging

Sebarkan artikel ini
dinas kesehatan mojokerto akan copot karyawan Puskesmas yang memalsukan surat keterangan rapit tesrst
dinas kesehatan mojokerto akan copot karyawan Puskesmas yang memalsukan surat keterangan rapit tesrst

MOjokerto, Memo

Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerti Pemkab Mojokerto akan mencopot karyawan Puskesmas Pungging, Bagus Dwi Wahyu Ramadhan (26) ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut PT Bismacindo, Bongkar Tuntas Skema Korupsi Proyek Ratusan Miliar di Kemendikbudristek

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Mojokerto, Didik Chusnul Yakin menjelazskan bahwasanya, sureta keterangan bebas Covid 18, yang memiliki kewenangan adalah Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). “Karena di Labkesda, tes dan sarana serta prasarana lengkap,” ungkapnya, Jumat (23/4/2021).

Didik menambahkan, puskesmas hanya mengantar orang-orang dari desa atau kecamatan untuk mendapatkan surat keterangan rapid antigen. Rapid antigen atau PCR, tegas Didik puskesmas hanya menfasilitasi namun tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan

Baca Juga: Transparansi Proyek Strategis Diuji, KPK Diminta Gandeng BPK Usut Tuntas Dugaan Mark-up Kereta Whoosh