Example floating
Example floating
Kriminal

Dinas Kesehatan Mojokerto Copot Karyawan Puskesmas Pungging

×

Dinas Kesehatan Mojokerto Copot Karyawan Puskesmas Pungging

Sebarkan artikel ini
dinas kesehatan mojokerto akan copot karyawan Puskesmas yang memalsukan surat keterangan rapit tesrst
dinas kesehatan mojokerto akan copot karyawan Puskesmas yang memalsukan surat keterangan rapit tesrst
Example 468x60

MOjokerto, Memo

Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerti Pemkab Mojokerto akan mencopot karyawan Puskesmas Pungging, Bagus Dwi Wahyu Ramadhan (26) ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen.

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Mojokerto, Didik Chusnul Yakin menjelazskan bahwasanya, sureta keterangan bebas Covid 18, yang memiliki kewenangan adalah Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). “Karena di Labkesda, tes dan sarana serta prasarana lengkap,” ungkapnya, Jumat (23/4/2021).

Didik menambahkan, puskesmas hanya mengantar orang-orang dari desa atau kecamatan untuk mendapatkan surat keterangan rapid antigen. Rapid antigen atau PCR, tegas Didik puskesmas hanya menfasilitasi namun tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan

Masih kata Didik, dari kronologi awal munculnya surat keterangan rapid antigen palsu tersebut sudah diketahui jika UPT Puskesmas Pungging tidak bisa mengeluarkan surat tersebut. Ini lantaran surat keterangan rapid antigen yang bisa mengeluarkan hanya Labkesda Kabupaten Mojokerto.

“Tadi bisa diurut, saat saksi ke Puskesmas Pungging tidak tidak diberikan karena memang puskesmas tidak punya kewenangan mengeluarkan. Yang mengeluarkan surat keterangan rapit test resmi adalah Labkesda. Di Labkesda segala bentuk macam tes bisa karena ini sudah masuk ke proses hukum, pasti tenaga honorer ada teken kontrak. Jika melanggar hukum jadi pasti dipecat,” katanya. ( frd )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.