Blitar, Memo.co.id
Pemerintah pada awal tahun 2025 ini, pemberlakuan efisiensi anggaran negara. Efisiensi tersebut dilakukan dengan mengurangi anggaran beberapa instansi dan biaya program kegiatan tertentu.
Baca Juga: PSHT Blitar Imbau Aksi Damai 7 Mei Berjalan Aman dan Tertib
Artinya menghindari kegiatan yang dianggap pemborosan, pemerintah saat ini juga gencar mencegah pungutan pungutan yang memberatkan rakyat, apalagi jika pungutan tersebut tidak pengetahuan Pemerintah atau pun dinas yang menaunginya.
Di Kabupaten Blitar Ikatan Guru Taman Kanak Kanak ( IGTK ) mengelar Pelaksanaan Pelatihan Tari 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang menuai sorotan tajam.
Baca Juga: Dorong Kepatuhan Halal, Disperindag Blitar Fasilitasi 7 IKM di 2026
Acara yang berlangsung pada Selasa (29/04/2025) di salah satu aula kampus di Kota Blitar itu diduga disertai pungutan sebesar Rp175.000 dari setiap guru TK yang mengikuti kegiatan.
Kegiatan pelatihan tersebut diikuti oleh seluruh guru TK yang tergabung dalam IGTK se-Kabupaten Blitar. Namun di balik semangat pelatihan seni tari tersebut, muncul keluhan dari para peserta terkait adanya pungutan yang dinilai memberatkan, khususnya bagi guru yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu guru TK yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluh kesahnya. Ia mengatakan bahwa pungutan tersebut tidak disampaikan melalui surat edaran resmi dari pengurus IGTK, melainkan hanya melalui himbauan lisan atau grup percakapan.












