Sementara itu, Ketua TPP KONI Kota Blitar, Slamet, menegaskan pihaknya telah menjalankan seluruh mekanisme sesuai tahapan yang berlaku.
“Saya sudah melakukan mekanisme sesuai tahapan. Soal adanya aspirasi, kami memiliki pimpinan, nanti akan kami konsultasikan ke KONI Provinsi dan pusat,” ujarnya.
Baca Juga: CV Lang Buana Kembangkan Benih Tebu Unggul untuk Dukung Swasembada Gula
Hal senada disampaikan Ketua KONI Kota Blitar, Sukarji. Ia menilai penyampaian pendapat merupakan hak seluruh warga negara dan pihaknya akan meminta arahan dari lembaga yang lebih berwenang.
“Bahwasanya menyampaikan pendapat itu hak sesama warga. Untuk itu kami akan mengirimkan surat ke KONI pusat dan Kemenpora selaku pembina olahraga seluruh Indonesia,” ucap Sukarji.
Baca Juga: Panen Raya Jagung Serentak, Polres Blitar Dukung Swasembada Pangan Nasional
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, juga meminta polemik tersebut dikonsultasikan kepada pihak yang lebih kompeten, termasuk aspek hukumnya.
“Mekanismenya mantan napi boleh atau tidak, sebaiknya dikonsultasikan kepada yang lebih berkompeten, termasuk tanya ke pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Dua Kandidat Resmi Lolos, Duel Samanhudi vs Tony Andreas Ditentukan di Musorkot
Di sisi lain, Ketua Ratu Adil sekaligus pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, menegaskan Ketua KONI harus memiliki rekam jejak yang baik karena organisasi tersebut menggunakan dana hibah pemerintah daerah.
“Agar Ketua KONI memiliki rekam jejak yang baik. Karena pemerintah kota yang menggelontorkan dana hibah. Harus dipimpin ketua yang kompeten dan rekam jejaknya baik,” ujar Trijanto.
Ia juga menyebut kelanjutan jadwal Musorkot KONI masih bersifat tentatif menunggu hasil pertemuan antara pemerintah kota, KONI, dan cabang olahraga.
“Soal besok jadwal Musorkot dilanjutkan atau tidak, kata Mas Wali tetap tentatif dan kondisional. Karena yang punya gawe KONI, nanti hasil pertemuan malam ini seperti apa,” pungkasnya.












