Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Dia Suka Remas Payudara dan Gerayangi Organ Intim SPG

A. Daroini
×

Dia Suka Remas Payudara dan Gerayangi Organ Intim SPG

Sebarkan artikel ini
Dia Suka Remas Payudara dan Gerayangi Organ Intim SPG

Mendapat perlakuan tak senonoh, korban spontan teriak minta pertolongan. Teriakan itu didengar dua petugas Dishub Kota Surabaya yang sedang berjaga di kantornya dan datang menolong. “Pelaku diamankan langsung,” ujar Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Skenario Licik Bupati Ponorogo Bikin Perbup 114 2021 Loloskan Sultan Magetan Jadi Direktur RSUD Hingga OTT KPK