Example floating
Example floating
Hukum

Dapat Bisikan Kata Kata Cinta, Siswi SMP Ini Pasrah Ditiduri 8 Kali

A. Daroini
×

Dapat Bisikan Kata Kata Cinta, Siswi SMP Ini Pasrah Ditiduri 8 Kali

Sebarkan artikel ini
Dapat Bisikan Kata Kata Cinta, Siswi SMP Ini Pasrah Ditiduri 8 Kali

Diketahui tersangka sudah menyetubuhi korban sekitar enam hingga delapan kali dan semua tempat kejadian perkaranya di sekitar Pantai Makatara.

“Kejadian tersebut diketahui terjadi di pantai sekitar belakang rumah salah satu keluarga tersangka di Kelurahan Makatara Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud,” sebutnya.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Polres Kepulauan Talaud kemudian menindak lanjuti laporan keluarga korban, serta langsung melakukan penangkapan. Berdasarkan alat bukti yang cukup tersangka ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud.

”Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya