Masih di awal tahun 2024, terdakwa Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan seorang direktur di Kemenkominfo, mengetahui adanya skandal “pengamanan” situs-situs judi online. Sekitar Februari-Maret 2024, Muhrijan mendatangi Denden di ruang kerjanya.
“Terdakwa Muhrijan alias Agus menyampaikan (kepada terdakwa Denden Imadudin Soleh) bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online, dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo (Budi Arie),” lanjut dakwaan. Muhrijan meminta pertemuan empat mata di luar kantor.
Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan
Denden kemudian mengundang Muhrijan ke Restoran Hotel Ibis di Sunter, Jakarta Utara. Dalam pertemuan tersebut, Muhrijan meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Denden, yang kemudian disanggupi. Denden kemudian mengirimkan uang secara bertahap sebanyak dua kali dengan total Rp 100 juta, serta mentransfer Rp 50 juta ke rekening yang disiapkan Muhrijan.
Selanjutnya, Denden kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 900 juta kepada Muhrijan pada hari kedua setelah pertemuan, dan menyerahkan 15 ribu dolar Singapura pada hari ketiga di area parkir belakang kantor Kemenkominfo. Pada Maret 2024, Muhrijan kembali menghubungi Denden meminta uang serupa, namun Denden menolak karena setoran uang “pengamanan” judi online telah dihentikan.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
Meskipun demikian, Denden memberikan informasi mengenai keberadaan terdakwa Adhi Kismanto kepada Muhrijan, yang kemudian meminta Denden untuk mempertemukannya dengan Adhi. Denden hanya bersedia memberikan data informasi kontak Adhi kepada Muhrijan.
Muhrijan kemudian menghubungi Adhi, dan dalam dakwaan disebutkan masih mengaku sebagai utusan dari seorang direktur di Kemenkominfo. Muhrijan meminta waktu untuk bertemu, dan keduanya bertemu di Cafe Pergrams Senopati, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Muhrijan meminta Adhi untuk mengembalikan kondisi situs-situs judi online seperti semula, dengan membawa nama Denden sebagai pihak yang menginginkan kelanjutan praktik “pengamanan” tersebut.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Dakwaan juga menyebutkan bahwa Muhrijan menawarkan pembagian hasil dari kelanjutan bisnis “pengamanan” judi online, “Dengan menawarkan Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar atau persentase sebesar 20 persen dari total keseluruhan dari website perjudian online tersebut kepada terdakwa Adhi Kismanto.” Adhi menyetujui tawaran tersebut. Muhrijan kemudian menghubungi Denden di hadapan Adhi dan menyampaikan bahwa Adhi telah sepakat untuk melanjutkan kembali “penjagaan” situs judi online.
Dari kesepakatan tersebut, Adhi meminta Muhrijan untuk bertemu dengan Zulkarnaen Apriliantony. Pertemuan digelar di Cafe Pergrams Senopati. “Dalam pertemuan tersebut Zulkarnaen Apriliantony menyatakan kepada Muhrijan, bahwa Zulkarnaen Apriliantony adalah teman baik dari Budi Arie Setiadi selaku Menteri Kominfo, sehingga Adhi Kismanto dapat diterima di Kemenkominfo,” lanjut dakwaan. Dalam pertemuan itu pula, Adhi menanyakan kepada Muhrijan mengenai “jatah” untuk Zulkarnaen.
“Lalu terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online,” sebut dakwaan. Zulkarnaen keberatan dengan nominal tersebut, namun Muhrijan menjelaskan bahwa nominal tersebut sudah sesuai karena Denden meminta bagian yang besar. Setelah penjelasan tersebut, Zulkarnaen setuju.
Muhrijan kemudian menghubungi Denden di hadapan Zulkarnaen dan Adhi untuk menyampaikan kesepakatan tersebut. Denden kemudian menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan kembali “pengamanan” situs-situs judi online.
“Bahwa kemudian, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa Adhi Kismanto, dan terdakwa Murijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8 juta per website serta pembagian untuk terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” tulis dakwaan. Praktik “pengamanan” judi online dari pemblokiran kemudian kembali dimulai dengan penyetoran 120 situs judi online yang diperoleh Muhrijan dari agen judi online Ferry alias WIlliam alias Acai.
Untuk mempermudah komunikasi antara Muchlis dengan ratusan pengelola judi online, bersama mitranya Deny Maryono, mereka membentuk Grup WhatsApp dengan nama ‘Anak Medan FC’. Partisipasi agen judi online pun bertambah hingga mencapai 750 situs. Selanjutnya, Muchlis menyerahkan daftar 750 situs judi online tersebut kepada Muhrijan, yang kemudian meneruskannya kepada Adhi untuk dilakukan “pengamanan” agar tidak diblokir. Dari praktik “pengamanan” tersebut, Muchlis meraup keuntungan dari para agen judi online sebesar Rp 9,75 miliar, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Muhrijan sebesar Rp 9,37 miliar di Rumah Makan Cabe Ijo di Pantai Indah Kapuk (PIK)-2.
Pada April 2024, Adhi bertemu dengan Denden di Gandaria City, Jakarta Selatan, untuk membahas integrasi “pengamanan” situs judi online menjadi satu pintu. Denden kemudian memberikan kontak Alwin Jabarti kepada Adhi, yang kemudian diteruskan oleh Adhi kepada Muhrijan.
Muhrijan kemudian menghubungi Alwin Jabarti, dan bersama Denden serta Adhi, mereka bertemu dengan Alwin Jabarti di Hotel Ibis Sunter, Jakarta Utara. Dalam pertemuan tersebut, Alwin Jabarti menyampaikan tarif “pengamanan” judi online sebesar Rp 6,5 juta per situs per bulan, namun Muhrijan menolak karena dianggap terlalu kecil. Adhi dan Muhrijan kemudian mengajak Alwin Jabarti untuk bertemu dengan Zulkarnaen di Cafe Pergrams Senopati, di mana Alwin dan Zulkarnaen melakukan pembicaraan empat mata.
“Selanjutnya terdakwa Zulkarnaen Apriliantony meyakinkan kepada terdakwa Alwin Jabari Kiemas, bahwa terdakwa Zulkarnaen Apriliantony benar dekat dengan Budi Arie Setiadi dengan cara menunjukkan pesan antara terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dengan Budi Arie Setiadi,” lanjut dakwaan.
Alwin Jabarti kemudian menawarkan tarif Rp 7 juta per situs judi online setiap bulannya, namun Zulkarnaen meminta Rp 8 juta yang dibayarkan dalam bentuk dolar Singapura. “Dan kemudian terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyetujui jumlah tersebut dan memberikan daftar 115 website perjudian online untuk dilakukan penjagaan agar tidak diblokir,” demikian bunyi dakwaan.
Budi Arie Sempat Mengingatkan…
Dalam dakwaan juga diceritakan bahwa pada 19 April 2024, terdakwa Adhi Kismanto mendapatkan informasi bahwa Budi Arie selaku Menkominfo telah mengetahui skandal “pengamanan” situs-situs judi online tersebut. Budi Arie bahkan disebut meminta agar para pegawainya tidak terlibat dalam praktik haram tersebut. Menanggapi situasi tersebut, Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie di rumah dinas menteri di Kompleks Widya Chandra dan meminta izin untuk pindah lokasi kerja ke Lantai-8 Kemenkominfo di bagian pengajuan pemblokiran, yang kemudian disetujui oleh Budi Arie Setiadi.
Meskipun telah mendapatkan peringatan dari Budi Arie, Adhi dan Zulkarnaen tetap melanjutkan bisnis “pengamanan” situs-situs judi online tersebut. Bahkan, para terdakwa memperkuat eksistensi mereka dengan membentuk struktur tersendiri di bagian pemblokiran Kemenkominfo, dengan jaminan kedekatan Zulkarnaen sebagai teman dekat Budi Arie. Dari penguatan tersebut, pada Mei 2024, Adhi membuat Grup Telegram dengan nama ‘Service AC’ yang berisikan para anggota struktur “pengamanan” judi online, ditambah anggota lain dari kalangan pegawai Kemenkominfo di bagian pemblokiran dan pengendalian konten internet ilegal.
Selanjutnya, pada Mei 2024, Muhrijan kembali menerima pengajuan “pengamanan” sebanyak 3.900 situs judi online dengan total setoran dana sebesar Rp 48,75 miliar. Dana “pengamanan” tersebut kemudian dibagi-bagi kepada pihak-pihak yang terlibat berdasarkan skema pembagian yang dibuat oleh Alwin Jabarti Kiemas.
Dalam dakwaan disebutkan kode-kode pembagian, di antaranya “Bagi D” untuk Denden Imadudin Soleh, “Bagi S” untuk Syamsul Arifin (Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegal), “Bagi R” untuk Riko Rasota Rahmada (Ketua Tim TKPPSE), “Bagi PM” untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, “Bagi kawanan” untuk Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, “AD” untuk Adhi Kismanto, “AG” untuk Muhrijan alias Agus, “AL” untuk Alwin Jabarti Kiemas, dan “CHF” untuk Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Praktik “pengamanan” situs-situs judi online tersebut terus berlanjut pada Juni 2024, dengan mengabaikan pemblokiran terhadap 2.330 situs dengan total setoran dana sebesar Rp 18,40 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi-bagi sesuai dengan skema yang dibuat oleh Alwin Jabarti Kiemas.
Pada periode kedua, “pengamanan” dilakukan terhadap 1.900 situs judi online dengan setoran dana sebesar Rp 15,20 miliar, yang pembagiannya juga masih mengacu pada skema yang sama. Pada Juli 2024, “pengamanan” periode pertama dilakukan terhadap 1.800 situs judi online dengan total dana sebesar Rp 14,4 miliar, dan periode kedua terhadap 861 situs judi online dengan dana sebesar Rp 14,64 miliar.
Selanjutnya, pada Agustus 2024, “pengamanan” periode pertama dilakukan terhadap 861 situs judi online dengan dana sebesar Rp 3,87 miliar, periode kedua terhadap 861 situs judi online dengan dana sebesar Rp 3,87 miliar, dan periode ketiga terhadap 1.290 situs judi online dengan dana sebesar Rp 10,32 miliar. Pada September 2024, “pengamanan” periode pertama dilakukan terhadap 1.520 situs judi online dengan dana sebesar Rp 12,1 miliar, dan periode kedua terhadap 1.800 situs judi online dengan dana sebesar Rp 14,4 miliar.
“Pengamanan” terakhir, menurut dakwaan, tercatat pada Oktober 2024 dengan permintaan untuk tidak memblokir sebanyak 2.100 situs judi online, dengan total dana sebesar Rp 15,3 miliar. Dakwaan juga menyebutkan bahwa seluruh dana “pengamanan” yang diterima tersebut dibagi-bagi berdasarkan skema yang dibuat oleh Alwin Jabarti Kiemas, dengan komposisi 50 persen dari setiap total dana “pengamanan” yang diperoleh diperuntukkan bagi Budi Arie Setiadi.
Pembagian dana “pengamanan” judi online tersebut dilakukan secara tunai oleh Alwin Jabarti. Pihak Republika telah mencoba menghubungi Budi Arie Setiadi untuk mendapatkan tanggapan terkait namanya yang berulang kali disebut dalam rangkaian dakwaan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Budi Arie Setiadi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi belum memberikan respons. Pesan teks melalui WhatsApp ke kontak pribadinya pun belum mendapatkan balasan.












