Penyiraman air keras ini dilakukan Yusuf Erwin terhadap Susanti (30), dan anak kandungnya berinisial Di (7). Keduanya disiram air keras di tangga rumah korban yang ada di Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat 1; Pasal 353 ayat 1 dan 2 atau Pasal 351 ayat 2 KUHP; Pasal 76 C UU No. 35/2014, serta UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat












