Kediri, memo.co.id
AH (19) warga Dusun Sembungrejo Desa Dawung Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tunggu ayam itu, telah menyetubuhi Bunga (14) bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
“Pelaku mengenal korban sekitar 5 bulan yang lalu. Pelaku kenal korban melalui media sosial yakni facebook, ” tutur Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono Rabu (24/8).
Masih lanjut AKP Bowo awalnya mereka berdua berkenalan melalui media sosial itu lantas pelaku meminta nomer ponsel kepada korban. Tidak lama kemudian, pelaku mengajak korban ketemuan. ” Seringnya waktu bertemu akhirnya mereka berpacaran, ” jelas AKP Bowo
Selanjutnya korban yang masih berstatus pelajar itu percaya dengan pelaku. Pelaku yang memanfaatkan kepercayaan korban selanjutnya mengajak ketemuan dan si korban diajak ke Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Di tempat jembatan itu korban dirayu oleh pelaku untuk diajak hubungan layaknya suami istri.
“Setiap kali berhubungan intim layaknya suami istri di jembatan, ” paparnya.
Masih dikatakan Kasubbag Humas, terbongkarnya kasus persetubuhan itu bermula dari kecurigaan dari keluarga korban, yakni kakaknya. Saat kakak korban mengetahui korban bersama pelaku berada di salah satu rumah warga di Desa Bedali.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya keluarga korban menempuh jalur hukum dan melapor ke Polsek Ngancar. Mendapat laporan tersebut petugas akhirnya mengamankan pelaku.
”Pelaku kini kasusnya dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Kediri. Dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.” jelasnya.(Bs/wg)