Example floating
Example floating
Hukum

Bukan Ladang Luas, Tapi Petak Tersembunyi: Fakta Temuan Ganja di Bromo

Avatar
×

Bukan Ladang Luas, Tapi Petak Tersembunyi: Fakta Temuan Ganja di Bromo

Sebarkan artikel ini

MEMO – Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, meluruskan penggunaan istilah “ladang” terkait penemuan tanaman ganja di sekitar 59 titik di kawasan Bromo. Menurutnya, istilah tersebut kurang tepat karena memberikan gambaran yang keliru kepada masyarakat.

“Bayangan masyarakat tentu sangat luas. Padahal, petak-petak tanaman ganja tersebut berukuran kecil, sengaja disamarkan, dengan luas yang bervariasi, ada yang 3×6 meter, ada pula 4×8 meter. Jadi, bukan ladang luas seperti yang dibayangkan,” jelasnya dalam wawancara, Kamis (20/3/2025) pagi.

Baca Juga: Anggota Dewan Sumenep Dihukum Berat atas Kasus Narkoba, 10 Tahun Penjara

Nugraha mengungkapkan bahwa petak-petak ganja tersebut terletak di lereng Gunung Bromo, di lokasi yang sangat sulit diakses. Hal inilah yang menyebabkan keberadaannya tidak terdeteksi oleh petugas Taman Nasional selama ini.

“Area ini terbilang sangat tersembunyi karena terletak di lereng dengan kemiringan yang curam,” ungkapnya. Lokasi petak-petak ganja tersebut berada di kawasan taman nasional yang berbatasan dengan desa, dan sebelum ditanami ganja, area tersebut dipenuhi semak belukar tinggi.

Baca Juga: Jejak Dwifungsi Polisi di Era Reformasi, Perwira Tinggi di Kursi Jabatan Sipil

Nugraha tidak dapat memastikan kapan tepatnya ganja tersebut mulai ditanam di lereng Gunung Bromo. Namun, ia menduga bahwa keberadaannya sudah cukup lama, bahkan sebelum pihak kepolisian mengungkapnya pada pertengahan September tahun lalu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ganja tersebut ditanam secara terpisah-pisah di antara semak belukar. “Lokasinya sangat tersembunyi, sehingga jika tidak diamati dengan saksama, tidak akan terlihat sebagai tanaman ganja. Bahkan, penggunaan drone pun tidak akan efektif jika terbang terlalu tinggi,” ujarnya.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menyatakan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan pihak TNBTS terkait penemuan “ladang” ganja tersebut. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Evy Afianasari, berjanji akan menyampaikan hasil koordinasi tersebut kepada masyarakat luas.

Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menekankan bahwa tidak semua kasus harus dilimpahkan ke pemerintah provinsi, karena setiap kasus memiliki kewenangan masing-masing. Terkait kasus “ladang” ganja ini, kewenangan berada di tangan TNBTS dan Aparat Penegak Hukum (APH).