Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Bongkar kasus pengadaan alat kesehatan fiktif senilai Rp30 miliar

A. Daroini
×

Bongkar kasus pengadaan alat kesehatan fiktif senilai Rp30 miliar

Sebarkan artikel ini
Bongkar kasus pengadaan alat kesehatan fiktif senilai Rp30 miliar

Ia menyebut, dari enam laporan polisi yang diterimanya, total kerugian yang diderita korbannya sebanyak Rp30 miliar. Angka kerugian dan jumlah korban, disebutnya mungkin bisa bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu.

“Sebagian besar Alkes yang ditawarkan adalah untuk keperluan COVID-19. Jadi ia meyakinkan korbannya jika Alkes itu pasti laku dipasaran,” katanya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini