Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan taringnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di tanah air. Sepanjang bulan Februari 2025, BNN berhasil membongkar 14 kasus peredaran gelap narkotika dan menangkap 37 tersangka. Aksi ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita, sebuah program pencegahan dan pemberantasan narkoba yang dilaksanakan secara intensif dan kolaboratif.
Dalam operasi gabungan yang digelar, BNN berhasil menyita barang bukti yang mencengangkan, yaitu 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita 16 unit mobil, 4 unit motor, dan 1 kapal tradisional.
Modus operandi yang digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari memanfaatkan jasa ekspedisi hingga menyembunyikan narkoba di dalam tangki bahan bakar kendaraan. Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pengiriman paket berisi 1 Kg sabu yang hendak dikirim ke Palu pada 1 Februari 2025.
Pada 5 Februari 2025, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui Sumatera Utara. Tersangka yang membawa 11 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tangki mobil berhasil diamankan di Medan. Di hari yang sama, BNN dan Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan 10,93 Kg sabu yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar mobil di Karawaci.
Di Aceh, petugas BNNP Aceh menyita 180,85 Kg ganja dari dua tersangka di Aceh Utara pada 6 Februari 2025. Sehari kemudian, BNN kembali menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi di Aceh, dengan tersangka H membawa 15 bungkus sabu dan 1,12 Kg ekstasi yang akan dikirim ke Sumatera dan Jawa.
Pada 12 Februari 2025, BNNP Kalimantan Barat mengungkap peredaran sabu di perbatasan Malaysia-Indonesia. Dua tersangka membawa 9,95 Kg sabu dari Malaysia untuk dikirim ke Jakarta. Di hari yang sama, BNN dan Bea Cukai mengungkap 151,91 Kg ganja yang disembunyikan di sebuah ruko kosong di Medan.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum












