Semestinya masih dikatakan nara sumber, pihak dinas wajib pro aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat.” Tujuanya agar masyarakat pemohon E-KTP tidak gejolak ,” imbuhnya.
Menanggapi persoalan itu, spontan memantik perhatian serius dari kalangan DPRD. ” Cara seperti itu jelas tidak propesional .” Semestinya dinas secepatnya melakukan sosialisasi ke masyarakat ini untuk menghindari keresahan pemohon ” ujar Basori,Sag anggota komisi B.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
Hal senada juga dikatakan Witrasno dari anggota komisi A DPRD Nganjuk berencana akan memanggil kepala dinas untuk dimintai keteranganya mengenai kekosongan stok blanko E-KTP. ” Persoalan ini akan kami agendakan dalam rapat dengar pendapat ( hearing ),”imbuhnya.
Ditempat terpisah saat wartawan akan klarifikasi masalah ini dengan
Zabanudin selaku kadis pendukcapil yang bersangkutan tidak ada ditempat. ( adi )












