“Kalau BKD yang posisinya di bawah Pj Gubernur Banten berani melanggar aturan, ini benar-benar langkah yang berani, bahkan terkesan nekat,” tambah Harits.
Lebih lanjut, Harits menjelaskan bahwa jika ada rotasi, hal itu hanya dapat dilakukan oleh Pj Gubernur Banten dengan persetujuan Mendagri. Itu pun terbatas pada pejabat eselon I/II, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional yang mendapatkan tugas tambahan.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
“Namun secara etika, tindakan BKD ini patut dipertanyakan. Melakukan rotasi di tengah masa transisi kekuasaan sangat tidak etis,” ungkapnya.
Harits juga meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, Andra Soni dan Dimiyati Natakusumah, untuk mewaspadai langkah BKD Banten. Ia mengingatkan agar formatur rotasi yang disusun BKD tidak menjadi hambatan bagi pelaksanaan visi dan misi pembangunan Banten ke depan.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum












