Example floating
Example floating
Home

BKD Banten Susun Rotasi ASN Jelang Tahun Baru, Langkah Berani atau Nekat

Avatar
×

BKD Banten Susun Rotasi ASN Jelang Tahun Baru, Langkah Berani atau Nekat

Sebarkan artikel ini

MEMO – Menjelang pergantian tahun 2024, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten dikabarkan sedang menyusun formatur rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan di tengah masa transisi menuju pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Menurut Harits Hijrah Wicaksana, seorang akademisi dari Universitas Esa Unggul, pergantian tahun ini menjadi momen yang penuh kecemasan bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten. Pasalnya, banyak dari mereka merasa khawatir dengan hasil final dari rotasi dan mutasi yang disebut-sebut sedang digodok oleh BKD.

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

Harits mengungkapkan keheranannya atas tindakan BKD Banten. Pasalnya, sejak 22 Maret 2024, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pejabat daerah melakukan rotasi jabatan di masa transisi.

“Kalau benar BKD Banten sedang melakukan rotasi dan mutasi jabatan, ini jelas tindakan yang sangat nekat. Bahkan Penjabat (Pj) Gubernur saja tidak diperbolehkan melakukan itu,” tegas Harits, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada 29 Maret 2024 masih berlaku hingga masa jabatan Pj Gubernur Banten berakhir. Surat tersebut secara tegas membatasi kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian selama periode Pilkada.