Example floating
Example floating
BLITAR

BK DPRD Blitar Putuskan Anggota FPDIP Langgar Kode Etik Kasus Penelantaran Anak-Istri

Prawoto Sadewo
×

BK DPRD Blitar Putuskan Anggota FPDIP Langgar Kode Etik Kasus Penelantaran Anak-Istri

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

Menurut M Rifai, pelanggaran kode etik merupakan keputusan Badan Kehormatan. Dalam hal ini pimpinan DPRD hanya memfasilitasi.

“Pimpinan hanya memfasilitasi paripurna. Keputusan itu (pelanggaran kode etik) adalah keputusan badan kehormatan,” kata Rifai.

Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid

Kemudian karena terlapor bukan pimpinan dewan maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), maka rapat paripurna tidak mengambil keputusan.

Kata Rifai keputusan cukup di badan kehormatan. Selanjutnya pimpinan dewan menyerahkan putusan pelanggaran etik kepada pimpinan partai yang bersangkutan.

Baca Juga: Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK

Apa yang terjadi ini menjadi catatan bersama. “Ada sanksi atau tidak terserah partai. Semua telah selesai,” pungkas Rifai.

 

Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal