Menurut M Rifai, pelanggaran kode etik merupakan keputusan Badan Kehormatan. Dalam hal ini pimpinan DPRD hanya memfasilitasi.
“Pimpinan hanya memfasilitasi paripurna. Keputusan itu (pelanggaran kode etik) adalah keputusan badan kehormatan,” kata Rifai.
Baca Juga: Dari Santunan hingga 10 Ribu Porsi Sarapan, Guntur Wahono Soroti Kekuatan Gotong Royong
Kemudian karena terlapor bukan pimpinan dewan maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), maka rapat paripurna tidak mengambil keputusan.
Kata Rifai keputusan cukup di badan kehormatan. Selanjutnya pimpinan dewan menyerahkan putusan pelanggaran etik kepada pimpinan partai yang bersangkutan.
Baca Juga: Sentuhan Hangat di Balik “Jari Api”, Pengobatan Alternatif yang Kian Diminati Warga Blitar
Apa yang terjadi ini menjadi catatan bersama. “Ada sanksi atau tidak terserah partai. Semua telah selesai,” pungkas Rifai.












