Example floating
Example floating
BLITAR

BK DPRD Blitar Putuskan Anggota FPDIP Langgar Kode Etik Kasus Penelantaran Anak-Istri

Prawoto Sadewo
×

BK DPRD Blitar Putuskan Anggota FPDIP Langgar Kode Etik Kasus Penelantaran Anak-Istri

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

Menurut M Rifai, pelanggaran kode etik merupakan keputusan Badan Kehormatan. Dalam hal ini pimpinan DPRD hanya memfasilitasi.

“Pimpinan hanya memfasilitasi paripurna. Keputusan itu (pelanggaran kode etik) adalah keputusan badan kehormatan,” kata Rifai.

Baca Juga: Dari Santunan hingga 10 Ribu Porsi Sarapan, Guntur Wahono Soroti Kekuatan Gotong Royong

Kemudian karena terlapor bukan pimpinan dewan maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), maka rapat paripurna tidak mengambil keputusan.

Kata Rifai keputusan cukup di badan kehormatan. Selanjutnya pimpinan dewan menyerahkan putusan pelanggaran etik kepada pimpinan partai yang bersangkutan.

Baca Juga: Sentuhan Hangat di Balik “Jari Api”, Pengobatan Alternatif yang Kian Diminati Warga Blitar

Apa yang terjadi ini menjadi catatan bersama. “Ada sanksi atau tidak terserah partai. Semua telah selesai,” pungkas Rifai.

 

Baca Juga: DPC PDI-P Blitar Sponsori HUT ke-12 Laskar Peduli Kasih, Berangkatkan Umroh hingga Santuni Yatim Piatu