Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Bendahara KPU Nekat Bakar Kantor Demi Rp33 Miliar

Avatar
×

Bendahara KPU Nekat Bakar Kantor Demi Rp33 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bendahara KPU Nekat Bakar Kantor Demi Rp33 Miliar

MEMO – Sebuah fakta mengejutkan terungkap di Pulau Buru, Maluku. Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru menetapkan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran kantor KPU setempat. Selain sang bendahara yang berinisial RH (48), aparat kepolisian juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni SB dan AT (keduanya berusia 42 tahun).

Peristiwa terbakarnya kantor KPU Kabupaten Buru terjadi pada tanggal 28 Februari 2025 lalu. Menurut Kepala Polres (Kapolres) Buru, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sulastri Sukidjang, motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang mencapai nilai fantastis, yakni Rp33 miliar.

“Tujuannya adalah untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Buru pada Sabtu siang, 19 April 2025.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Bendahara RH berperan sebagai aktor intelektual atau dalang utama di balik aksi pembakaran ini. Ia juga bertanggung jawab dalam menyiapkan segala kebutuhan logistik untuk melancarkan aksinya. Sementara itu, eksekutor lapangan adalah AT yang dibantu oleh SB.

Aksi pembakaran ini diawali ketika SB membawa empat jerigen berisi minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan sebelumnya. Bahan bakar tersebut kemudian diserahkan kepada AT.

“AT masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang memang sudah dibuka sejak awal,” terang Kapolres. Setelah berhasil masuk, AT langsung menyiramkan bensin dan minyak tanah ke bagian bawah ruangan.

Tak berhenti di situ, AT kemudian naik ke langit-langit (plafon) kantor dan kembali menyiramkan seluruh area plafon dengan minyak tanah dan bensin. Setelah seluruh ruangan kantor dilumuri dengan bahan bakar, mereka menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pembakaran.

Menurut Kapolres, kedua eksekutor, SB dan AT, ternyata tidak menerima imbalan uang dari RH atas perbuatan mereka. “Keduanya bersedia melakukan tindakan tersebut karena merasa memiliki hutang budi kepada RH,” kata Kapolres.

Sayangnya, Kapolres tidak menjelaskan secara rinci mengenai jenis hutang budi yang terjadi di antara ketiga tersangka tersebut. Yang pasti, ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pulau Buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kapolres menambahkan bahwa Polres Buru hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pembakaran ini. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini