Example floating
Example floating
JatimBirokrasi

Bapenda Sosialisasikan Tertib Pajak Kepada Masyarakat, Berikut Aturan Dendanya

Alfi Fida
×

Bapenda Sosialisasikan Tertib Pajak Kepada Masyarakat, Berikut Aturan Dendanya

Sebarkan artikel ini
Bapenda Sosialisasikan Tertib Pajak Kepada Masyarakat, Berikut Aturan Dendanya

Blitar, Memo

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah. Melalui sosialisasi yang diselenggarakan, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, ST.MM, menekankan pentingnya pemahaman mengenai sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

“Pentingnya kesadaran akan konsekuensi yang mungkin timbul akibat kelalaian atau ketidakpatuhan dalam membayar pajak adalah wujud tanggung jawab sosial sebagai warga negara,” jelas Asmaningayu Dewi Lintangsari.

Menurutnya, pemahaman ini diperlukan agar wajib pajak dapat mematuhi ketentuan yang ada dan mendukung upaya pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pajak, Minggu 10 November 2024.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Denda keterlambatan pembayaran pajak daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.