Blitar, Memo.co.id
Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan serta optimalisasi penerimaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar akan mendirikan sepuluh pos pengamatan di sejumlah titik strategis lokasi penambangan bahan galian bukan logam dan batuan (BLB).
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat basis data wajib pajak di sektor pertambangan serta memastikan kewajiban perpajakan dijalankan secara tertib oleh para pelaku usaha tambang.
“Setiap pengambilan BLB merupakan objek pajak. Maka dari itu, kami akan melakukan pendataan secara ketat terhadap pemilik dan pelaku usaha pertambangan sebagai wajib pajak. Pendataan ini menjadi dasar penting dalam penghitungan pajak dan peningkatan pendapatan daerah,” ujar Asmaning Ayu saat ditemui pada Senin (30/06/2025).
Ia menambahkan bahwa selain mendirikan pos pantau, pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan berbagai Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam menciptakan kepatuhan pajak di sektor yang selama ini masih memiliki banyak celah kebocoran.
“Kami meminta komitmen bersama dari seluruh APH untuk mendukung pendirian dan operasional pos pantau pertambangan. Ini bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga penertiban dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Target Ambisius Semester II