Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Apes! 4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Pembalakan Liar Ditangkap di Surabaya

A. Daroini
×

Apes! 4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Pembalakan Liar Ditangkap di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Apes! 4 Tahun Buron Terpidana Kasus Pembalakan Liar Ditangkap di Surabaya

Fathur mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejati Jatim, terpidana kurang sehat. Kemudian pada Sabtu (19/2/202) pukul 17.00 WIB, Tim Eksekutor Kejari Katingan (Kasi Pidum dan 1 anggota Pidum) didampingi Kasi Intel Kejari Katingan merapat ke rumah Aseng.

Hasil koordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung, Intel Kejati Jatim dan Intel Kejati Kalteng akhirnya memeriksa kembali kesehatan terpidana yang dilakukan dokter Kejati Jatim dan dokter RS Bakti Dharma Husada. Selanjutnya dilakukanchek up lengkap laboratorium dengan hasil normal. “Sehingga dinyatakan sehat,” imbuh Fathur.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Pada Minggu (20/2/2022) pukul 07.30 WIB, Tim Eksekutor Kejari Katingan bersama dengan Kasi Intel Kejari Katingan selaku pengamanan membawa terpidana yang didampingi istrinya dari RS Bakti Dharma Husada menuju Bandara Juanda Sidoarjo Jatim menuju Kota Palangka Raya. “Terpidana kemudian dibawa Ke Palangka Raya untuk menjalani eksekusi,” tandas Fathur.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini