[ad_1]
NGANJUK, MEMO Ada dua pasal KUHP yang bisa menjerat pelaku perkelahian antar perguruan silat baik secara masal atau perorangan. Yaitu pasal 170
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
[ad_1]
NGANJUK, MEMO Ada dua pasal KUHP yang bisa menjerat pelaku perkelahian antar perguruan silat baik secara masal atau perorangan. Yaitu pasal 170
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah