MEMO – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus piutang macet UMKM di bank-bank milik negara mendapat apresiasi penuh dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Rahmawati Zainal Paliwang. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Rahmawati menilai, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi UMKM yang memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia. “Kebijakan ini sangat membantu UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian kita,” ungkap Rahmawati.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak oleh UMKM agar mereka tidak terus bergantung pada kebijakan serupa di masa depan. “UMKM perlu meningkatkan literasi keuangan agar lebih mandiri,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan piutang berlaku bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya piutang maksimal Rp 500 juta dan terdaftar dalam daftar hapus buku Himbara (Himpunan Bank Negara) selama lima tahun.
Rahmawati menegaskan bahwa pengusaha UMKM yang sudah menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak memenuhi syarat penghapusan piutang. “Mereka sudah memiliki jaminan, jadi tidak termasuk dalam program ini,” ujarnya.
Sebagai alternatif, UMKM dapat memanfaatkan fasilitas KUR dengan bunga 6 persen tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. “KUR bisa menjadi solusi bagi UMKM yang membutuhkan modal tambahan,” tambahnya.
Sebagai wakil rakyat, Rahmawati berkomitmen untuk mengawal kebijakan ini dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya pengusaha UMKM.
Skema Pelunasan Piutang UMKM
Skema pelunasan utang UMKM di Indonesia sangat beragam, tergantung pada kebijakan bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Berikut adalah beberapa skema yang umum diterapkan:
1. Skema Pelunasan Utang UMKM
Pelunasan Bulanan: Cicilan tetap setiap bulan, mencakup pokok pinjaman dan bunga.
Pelunasan Berkala: Pelunasan setiap 3 atau 6 bulan, sesuai kesepakatan.
Pelunasan Sekaligus: Pelunasan di akhir periode pinjaman, dengan persyaratan tertentu.
Restrukturisasi Kredit: Perpanjangan tenor, pengurangan bunga, atau penundaan pembayaran jika UMKM mengalami kesulitan.
2. Persyaratan Umum
Dokumen Legalitas Usaha: SIUP, TDP, atau NIB.
Laporan Keuangan: Laba rugi, neraca, dan arus kas.
KTP dan NPWP: Identitas pemilik usaha.
Proposal Bisnis: Rencana bisnis dan proyeksi keuangan.
Agunan: Tergantung kebijakan bank, ada juga KUR tanpa agunan.
3. Bank Penyedia Kredit UMKM
BRI: KUR dengan bunga rendah.
Mandiri: Kredit Modal Kerja dan Investasi.
BCA: KUMK dengan proses cepat.
BNI: KUM dan KUK dengan berbagai skema.
BTN: Kredit untuk UMKM sektor properti.
BSI: Pembiayaan syariah dengan skema mudharabah, musyarakah, atau murabahah.
4. Proses Pendaftaran
Kunjungi Kantor Cabang atau pengajuan online.
Verifikasi dokumen dan penilaian kelayakan.
Pencairan dana jika disetujui.
5. Kriteria UMKM yang Memenuhi Syarat
Jenis Usaha: Mikro, kecil, atau menengah.
Sektor Usaha: Produktif, terdampak krisis, atau strategis.
Status Kredit: Aktif, tidak bermasalah, dan sebelum periode tertentu.
Skala Dampak: Penurunan omset atau kesulitan keuangan.
Kepatuhan: Memenuhi persyaratan administrasi.
6. Program Pelunasan Utang Pemerintah
Restrukturisasi Kredit: Perpanjangan tenor, penurunan bunga.
KUR: Kredit bunga rendah dengan subsidi pemerintah.
Penghapusan Utang (Haircut): Penghapusan sebagian utang.
7. Perpres Terkait Pelunasan Utang
Perpres No. 2 Tahun 2022: Penyelamatan UMKM dan pemulihan ekonomi.
Perpres No. 23 Tahun 2020: Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020: Stimulus perekonomian dampak COVID-19.
Perpres No. 85 Tahun 2015: Kredit Usaha Rakyat (KUR).
8. Prosedur Pengajuan Pelunasan Hutang UMKM
Verifikasi oleh Bank: Pengecekan kelayakan UMKM
Pengajuan Dokumen: Dokumen legalitas usaha, Laporan keuangan, KTP dan NPWP, serta surat permohonan.
Persetujuan dan Pencairan: Bank menerapkan skema restrukturisasi atau pelunasan.