Example floating
Example floating
TRENGGALEK

Anggaran Pendidikan dalam APBD Trenggalek 2026 Tembus di Atas 20 Persen, Begini Penjelasan Komisi IV DPRD Trenggalek

A. Daroini
×

Anggaran Pendidikan dalam APBD Trenggalek 2026 Tembus di Atas 20 Persen, Begini Penjelasan Komisi IV DPRD Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Ketua-Komisi-IV-DPRD-Kabupaten-Trenggalek-Sukarodin
Ketua-Komisi-IV-DPRD-Kabupaten-Trenggalek-Sukarodin

Sukarodin menjelaskan bahwa komponen anggaran tersebut mencakup seluruh belanja yang berkaitan dengan sektor pendidikan. Hal ini termasuk gaji pegawai di Dinas Pendidikan yang kini telah berdiri sendiri sebagai organisasi perangkat daerah yang mandiri, tanpa digabung dengan bidang pemuda dan olahraga.

“Di dalamnya tentu termasuk belanja gaji pegawai dan komponen lainnya. Dari sisi porsi anggaran, sudah memadai dan memenuhi yang disyaratkan,” tambahnya.

Baca Juga: Raperda Perlindungan Sosial Hingga Pembahasan LKPJ Bupati Disiapkan DPRD Kabupaten Trenggalek

Meski porsi anggaran secara kebijakan sudah dinilai bagus dan memadai, politisi senior ini tetap memberikan catatan evaluatif. Ia mengakui bahwa tantangan di lapangan masih ada, terutama terkait pemenuhan kebutuhan pendidikan yang belum sepenuhnya terakomodasi secara merata.

“Memang perasaan kita masih ada beberapa hal yang bolong-bolong, tapi secara kebijakan anggaran, keberpihakan terhadap pendidikan menurut saya sudah bagus,” pungkas Sukarodin.

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Bupati Trenggalek Mas Ipin "Tersandra" di Arab Saudi

Sebagai informasi, kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(Tim)