Jakarta, Memo.co.id
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan A Tonny Budiono (ATB) bingung saat ditanya soal asal muasal duit suap Rp 20,74 miliar yang disita KPK. Duit itu disita sebagai barang bukti suap dari 33 tas dan rekening bank.
Kebingungan Tonny terjadi dalam pemeriksaan awal usai operasi tangkap tangan di mes yang ditinggali Tonny pada sekitar pukul 21.45 WIB, Rabu (23/8). Di mes ditemukan 33 tas berisi uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp 18,9 miliar.
Sedangkan duit Rp 1,174 miliar disita dari rekening Bank Mandiri yang digunakan untuk setoran ke Dirjen Hubla.
“33 tas tadi masih dalam proses, siapa saja dan dalam proyek apa saja. Karena yang bersangkutan nggak mungkin kita desak untuk mengingat semuanya, sudah terlalu banyak, bingung jadinya. Dia hanya ingat pada saat diperiksa jumlahnya sekian,” kata Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
KPK menduga ada banyak proyek yang terkait dengan duit suap yang disita. Namun saat ini KPK baru menemukan kaitan duit dengan proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
“Ini banyak uangnya, belum pilah-pilah, belum rinci. Karena yang bersangkutan juga lupa ini uang mana dan masih bingung,” kata Basaria.
Tonny dan Adiputra Kurniawan, komisaris PT AGK (Adhi Guna Keruktama) yang mengerjakan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan awal dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Hubla 2016-2017 yang diduga dilakukan ATB selaku Dirjen Hubla,” tegas Basaria.
Suap itu menggunakan modus yang baru yaitu melalui ATM yang diberikan Adiputra kepada Tonny. KPK menduga bila uang yang diterima Tonny sudah tersebar pula ke beberapa pihak.
Ini Kronologis OTT Dirjen Kementerian Perhubungan
Tim KPK melakukan tangkap tangan atas Dirjen Perhubungan Laut A Tonny Budiono atas dugaan suap Rp 20,74 miliar. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan selama dua hari di sejumlah lokasi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi suap tersebut saat menggelar jumpa pers di KPK, Kamis (24/8/2017) malam. Berikut selengkapnya:
Rabu (23/8)
Pukul 21.45 WIB
Tim KPK mengamankan Tonny selaku Dirjen Hubla di kediamannya, mes Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Kamis (24/8)
Pukul 10.00 WIB
KPK mengamankan S selaku Manajer Keuangan PT AGK dan DG selaku Direktur PT AGK di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.
Pukul 14.30 WIB
KPK mengamankan Komisaris PT AGK Adiputra Kurniawan (APK) di kediamannya di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pukul 15.00 WIB
Semua yang ditangkap dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Pukul 20.00 WIB
KPK menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka suap. Tonny disangka menerima suap dari Adiputra terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla.
Total uang yang disita sekitar Rp 20,74 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar ‘setoran’ kepada Dirjen Hubla.
Tonny diduga menerima suap terkait perizinan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah tempat terkait kasus ini. Tempat yang disegel mulai mes hingga ruang kerja Dirjen Hubla.
“KPK telah menyegel sejumlah ruangan, antara lain mes yang digunakan tersangka ATB, kemudian ruang kerja Dirjen Hubla di kantor Kemenhub dan kantor PT AGK di Sunter,” jelas Basaria.
Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.