Example floating
Example floating
Home

Ini Alasan Mengapa Bea Keluar PT Freeport Menjadi Kontroversi!

Alfi Fida
×

Ini Alasan Mengapa Bea Keluar PT Freeport Menjadi Kontroversi!

Sebarkan artikel ini
Ini Alasan Mengapa Bea Keluar PT Freeport Menjadi Kontroversi!
Ini Alasan Mengapa Bea Keluar PT Freeport Menjadi Kontroversi!

Namun, PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan ketidaksetujuan terhadap aturan bea keluar yang baru ini. Katri Krisnati, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Freeport Indonesia, menyebut bahwa perusahaan mereka mungkin akan mengajukan keberatan dan mengajukan banding terhadap perhitungan penetapan bea keluar berdasarkan peraturan baru ini.

Kendati demikian, Katri mengklarifikasi bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan melalui mekanisme yang telah ditentukan, bukan menggugat. Dia juga menunjukkan bahwa pada akhir tahun 2018, Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., sebagai pemegang saham PTFI, telah mencapai kesepakatan bersama yang terefleksikan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

Mengacu pada dokumen yang dipublikasikan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) AS pada 3 Agustus lalu, Freeport McMoRan menyatakan bahwa bea keluar seharusnya nol atau tidak ada jika merujuk pada IUPK. Mereka juga menyoroti bahwa pembangunan smelter mereka telah sesuai dengan syarat dan bahwa pemerintah telah memverifikasi progres pembangunan smelter milik PTFI di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Hasil verifikasi tersebut menyatakan bahwa pembangunan smelter Freeport telah melebihi 50 persen. Oleh karena itu, penghapusan bea keluar bagi PTFI seharusnya berlaku efektif per 29 Maret 2023.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Katri menegaskan bahwa meskipun ada kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, mereka berharap bahwa pemerintah akan tetap menerapkan ketentuan bea keluar sesuai dengan IUPK yang telah disepakati bersama.

Klarifikasi Kementerian Keuangan Terkait Aturan Bea Keluar bagi PT Freeport Indonesia

Dalam konteks ini, ketegasan Febrio bahwa PMK Nomor 71 sesuai dengan PP Nomor 37 Tahun 2018 mengenai perlakuan perpajakan di sektor pertambangan mineral memberikan pandangan hukum terhadap kebijakan ini. Meskipun demikian, perdebatan antara pemerintah dan PTFI masih berlangsung, dengan PTFI menganggap bahwa bea keluar seharusnya nol berdasarkan IUPK yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb

Keputusan akhir dari perselisihan ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap industri pertambangan dan hilirisasi di Indonesia.