MEMO – Dua begal sadis yang sering meneror warga di Kabupaten Bekasi akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku yang berinisial T dan R ini dikenal tidak segan-segan melukai korbannya dalam setiap aksinya.
Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dengan bantuan jajaran Polsek Setu. Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda yang menjadi tempat persembunyian mereka.
Proses penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait tindakan kriminal yang dilakukan T dan R. Salah satu aksinya yang kejam adalah membegal seorang kakek berusia 60 tahun dengan membacok tubuhnya. Kejahatan ini terjadi di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis malam, 9 Januari 2025.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, kami berhasil menemukan pelaku di tempat persembunyiannya masing-masing,” ujar Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, dalam keterangannya pada Senin, 20 Januari 2025.
Setelah ditangkap, kedua pelaku sempat memberikan perlawanan saat pihak kepolisian mencoba melakukan pengembangan kasus. Dalam upaya melarikan diri, mereka akhirnya dilumpuhkan menggunakan tembakan oleh petugas.
“Kedua pelaku memang terkenal sadis. Saat dilakukan pengembangan, mereka mencoba melawan dan kabur, sehingga kami terpaksa melumpuhkan dengan timah panas,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa T dan R sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda. Keduanya diketahui merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan sering melakukan tindakan kekerasan kepada korbannya.
Atas kejahatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman yang menanti mereka maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












