Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Akibat Bujuk Rayu,Gadis 15 Tahun Dihamili Kuli Bangunan

A. Daroini
×

Akibat Bujuk Rayu,Gadis 15 Tahun Dihamili Kuli Bangunan

Sebarkan artikel ini
Foto: Tersangka Saat Diapit Petugas
Foto: Tersangka Saat Diapit Petugas
Foto: Tersangka Saat Diapit Petugas

Kediri, Memo.co.id

Antok Mahmudi, (22) warga  Dusun Bancar Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk bekerja sebagai kuli bangunan diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota, Kamis (4/7).Petugas mengamankan Antok setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap PR (15) warga Kabupaten Kediri hingga hamil 7 bulan.

Baca Juga: Refleksi Iduladha Mbak Wali Tekankan Makna Kurban Bagi ASN Pemkot Kediri Bukan Sekadar Kerja Formalitas Masuk Pulang

“ Awal mula kejadian sekitar bulan Desember 2015 jam 11.00 Wib, saat itu Antok berkunjung kerumah korban. Saat itu dirumah korban dalam keadaan kosong, kemudian terlapor membujuk dan mengajak Korban untuk bersetubuh. Akibat kejadian tersebut Korban saat ini hamil 7 bulan,” kata Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, Kamis (14/7).

Mengetahui keluargannya  jadi korban persetubuhan hingga hamil 7 bulan, NU (36) akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kediri Kota dan polisi langsung menindakalnjuti laporan tersebut.

Baca Juga: DKPP Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Di Kabupaten Kediri Jelang Idul Adha

” Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” Tukas AKP Anwar Iskandar.(BM/Wing)