Example floating
Example floating
Berita Kediri

Desak Kapolri Tindak Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

×

Desak Kapolri Tindak Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kediri, Memo

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menggelar aksi keprihatinan mengecam kekerasan yang dialami oleh jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi di Surabaya. Aksi digelar di depan Sekretariat AJI Kediri, Jl Dr Soetomo, Kota Kediri, Senin (29/3) siang.

Aksi tersebut juga dilanjutkan dengan aksi damai di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Joyoboyo Kota Kediri, bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kediri, jurnalis di Kediri Raya dan PPMI Dewan Kota Kediri.

Polisi Harus Usut dan Tidak Tegas Oknum Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan Tempo

Melalui aksi ini AJI Kediri mendesak Kapolri untuk mengusut dan menindak tegas siapa pun yang terlibat termasuk anak buahnya dalam aksi kekerasan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya sesuai Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers.

Aksi menutup mulut sendiri merupakan simbol pembungkaman. Massa juga membentangkan poster yang mengecam kekerasan tersebut

Sekretaris AJI Kediri Yanuar Dedy menyatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan AJI Kediri terhadap aksi kekerasan yang dialami oleh Nurhadi, jurnalis Tempo Surabaya, ketika melakukan tugas jurnalistik pada Sabtu (27 Maret 2021 malam hingga Minggu (28 Maret 2021) dini hari.

“Kami mengutuk keras kekerasan yang dialami oleh Nurhadi, apalagi diduga ada keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi warganya maupun jurnalis yang dilindungi Undang-Undang ketika melakukan tugasnya. Kapolri harus tegas dan melakukan penyelidikan secara transparan dengan menggunakan UU no 40/1999 tentang pers,” tegas Dedy.

 

Kekerasan Terhadap Jurnalis, Pidana Murni

Kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

Dedy mengkhawatirkan terjadinya pembiaran hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis ini. Menurut dia, lunaknya penegakan hukum terhadap hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap insan pers ini menjadi preseden buruk dalam penegakan demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.