Example floating
Example floating
Jatim

Ada Ladang Ganja di Malang Untuk Pengobatan Pasien dengan Sakit Stroke

A. Daroini
×

Ada Ladang Ganja di Malang Untuk Pengobatan Pasien dengan Sakit Stroke

Sebarkan artikel ini
ada ladang ganja di malang

seberat 441 gr, 27 tangkai tanaman ganja, 1 Buah kantong kemresek warna putih berisi ranting tanaman ganja berisi 248 buah, 1 Buah Kantong kemresek warna kuning berisi daun ranting, tanaman ganja seberat 31 gram.

Tetapi, berdasar penyidikan Satresanarkoba Polres Malang memperoleh bukti lain. Di mana selainnya untuk dimakan sendiri, hasil tanaman ganja yang ditanamkan PR dan KSN, rupanya dipasarkan dan disebarkan.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Satu diantaranya dipasarkan ke seorang masyarakat Kecamatan Dampit Kabupaten Malang berinisial MLD (44). Bahkan juga, penangkapan pada PR dan KSN berawal saat polisi amankan MLD.

Di mana awalannya, polisi terima info jika MLD sering melangsungkan acara pesta Sabu dan Ganja. Polisi juga lalu tindak lanjuti info itu. Dan MLD dibekuk pada Rabu 31 Agustus 2022. Yang selanjutnya berkembang dengan penangkapan PR dan KSN di tempat tinggalnya masing-masing.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Hasil dari pengecekan polisi, penanaman ganja dilaksanakan PIR dan KSN dilaksanakan di tempat lebih kurang selebar 1 hektar. Hasil dari penyidikan, polisi merasakan jika dari tempat itu terlihat pernah dilaksanakan panen. Walau, terdakwa PR akui baru saja menanam ganja itu.

“Jadi di lahannya itu ada beberapa yang kelihatan sisa dibakar. Itu dapat disaksikan jika (peluang) sudah ada tanaman (ganja) yang dipanen oleh terdakwa,” tutur KBO Satresnarkoba Polres Malang, Iptu Umarji, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Dengan hal itu, terdakwa disangkakan menyalahi pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika. Dengan sanksi hukuman minimum enam tahun dan maksimum 20 tahun penjara.