Memo, Surabaya — Ayah Tiri di Surabaya Hamili Anak Kandung Istrinya. Kasus kekerasan seksual memilukan terjadi di Surabaya, di mana seorang pria berinisial H (39) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, berinisial C, hingga hamil. Tindakan bejat ini terbongkar setelah ibu korban menyadari adanya perubahan fisik pada sang buah hati.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi sejak Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka diduga telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali dengan memanfaatkan kelengahan istri yang sedang bekerja.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa pelaku kerap memberikan ancaman kepada korban agar tidak membocorkan perbuatan keji tersebut kepada ibunya. Kondisi rumah yang sepi saat siang hari menjadi kesempatan bagi tersangka untuk menuntaskan hasratnya.
“Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dengan paksa. Setiap melancarkan aksinya, tersangka melakukannya pada siang hari pada saat ibu korban bekerja,” ujar AKP Hadi, Rabu (19/8/2026).
Kedok pelaku akhirnya tersingkap saat ibu korban curiga melihat perut putrinya yang kian membuncit dan tidak kunjung menstruasi. Setelah didesak untuk bercerita, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri.
Atas tindakannya, H kini telah mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat 2 huruf B KUHP.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan mendalam dan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Kasus ayah di Surabaya perkosa anak tiri ini menjadi sorotan serius terkait pentingnya pengawasan lingkungan keluarga dan perlindungan anak dari predator seksual di lingkup terdekat.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












