Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Aliran Dana Rp10 Juta per Bulan dan Fasilitas ATM Terungkap dalam Hubungan Maidi dengan Pemilik Butik

A. Daroini
×

Aliran Dana Rp10 Juta per Bulan dan Fasilitas ATM Terungkap dalam Hubungan Maidi dengan Pemilik Butik

Sebarkan artikel ini
wanita pemilik butik hubungan dengan maidi

Memo, Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kedekatan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan pemilik Butik Ulfa Mumtaza, Siti Ulfasyah, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap fakta bahwa Maidi memberikan kartu ATM pribadi kepada Siti Ulfasyah dan rutin mentransfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta setiap bulan ke rekening yang kartunya dipegang saksi.

Siti Ulfasyah hadir sebagai saksi kesembilan dalam rangkaian sidang dugaan korupsi yang menjerat Maidi. Total ada 11 saksi yang dihadirkan JPU KPK pada persidangan kali ini.

ATM Dititipkan Lewat Sopir Pribadi

Fokus pemeriksaan JPU bermula dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang menyebut Maidi memberikan kartu ATM salah satu bank pemerintah kepada Siti. Kartu tersebut, menurut pengakuan Siti, diserahkan bukan secara langsung oleh Maidi.

“ATM itu diberikan Pak Maidi melalui sopirnya, Pak Irul. ATM dimasukkan ke dalam amplop. Uang yang dikirim itu untuk pemesanan suplemen dan pembayaran baju,” ujar Siti di hadapan majelis hakim.

Ketika majelis hakim mempertanyakan alasan di balik pemberian kartu ATM itu, Siti menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya kerap menolak dibayar tunai setiap kali Maidi berbelanja di butiknya.

“Saya tidak pernah mau menerima uang tunai saat Pak Maidi belanja karena memang saya tidak pernah mau dibayar. Mungkin karena itu saya kemudian diberi ATM,” katanya.

Disebut “Bu Nyai”, Saksi Bantah Hubungan Spesial

Pemeriksaan makin memanas saat JPU membacakan BAP poin 9 alinea ketiga yang menyebut kedekatan Siti dengan Maidi tidak diketahui orang lain. JPU turut mengungkap bahwa Maidi biasa memanggil Siti dengan sebutan “Bu Nyai.”

Siti membantah tudingan adanya hubungan tersembunyi yang bersifat khusus. Ia menegaskan yang dimaksud BAP hanyalah komunikasi telepon dan WhatsApp yang tidak diketahui pihak keluarganya.

“Maksudnya saat telepon maupun WhatsApp tidak ada keluarga yang mengetahui,” jelasnya.

Beli Baju hingga Rp12 Juta, Diganti via Transfer

Selama persidangan, Siti juga mengaku sering bepergian ke luar kota bahkan ke luar negeri. Setiap kali menemukan pakaian yang dinilainya bagus, ia mengaku kerap membelikan tiga hingga lima potong untuk Maidi, dengan harga pakaian yang pernah mencapai sekitar Rp12 juta.

Pembelian tersebut awalnya menggunakan dana pribadi Siti, sebelum kemudian diganti Maidi melalui transfer ke rekening yang ATM-nya dipegang saksi.

Kartu ATM Ditarik Kembali Usai OTT KPK

Siti mengungkap, kartu ATM pemberian Maidi itu akhirnya diminta kembali setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Maidi.

“Akhir Maret setelah Hari Raya, Mbak Lia dan Mas Hendra putra Pak Maidi meminta kartu ATM tersebut,” ungkapnya.

Karena Siti sempat enggan menyerahkan kartu itu, ATM tersebut akhirnya berpindah tangan ke Faisal Rahman untuk dibawa ke Jakarta.

“Kartu ATM itu akhirnya saya berikan kepada Faisal Rahman karena diminta untuk dibawa ke Jakarta,” katanya.

Anak Saksi Juga Kebagian Proyek Pemkot

Selain soal ATM, JPU KPK turut menyinggung proyek penunjukan langsung dari Pemerintah Kota Madiun yang disebut diterima oleh anak Siti, Amel Sahrul. Siti membenarkan hal tersebut di hadapan majelis hakim.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini