Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan di Polres Kediri Kota, Pertanyakan Keterlambatan Penyerahan Surat Penahanan

Hamzah Abdilah
×

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan di Polres Kediri Kota, Pertanyakan Keterlambatan Penyerahan Surat Penahanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260727 WA0034

KEDIRI,MEMO– Dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pidana di Polres Kediri Kota kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Hamzah Abdilah, S.H., M.H., yang juga Kepala Divisi Litigasi Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur, resmi melayangkan pengaduan kepada pengawas internal Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam proses penyidikan hingga penahanan seorang tersangka berinisial AB.

Hamzah menegaskan, pengaduan tersebut bukan bertujuan menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kontrol agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Kami tetap mendukung Polri sebagai institusi penegak hukum. Justru melalui pengaduan ini kami berharap ada evaluasi internal sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat benar-benar profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Hamzah, Senin, (27/7/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum melalui pengecekan lapangan dan keterangan keluarga tersangka, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, hingga Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Hamzah, tersangka AB ditangkap pada 19 Juni 2026 di kediamannya di Kota Kediri. Keluarga mengaku saat proses penangkapan petugas tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan maupun surat pemanggilan.

“Apabila benar surat perintah tidak diperlihatkan kepada tersangka maupun keluarganya, tentu hal ini perlu diuji apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 28 Juni 2026 telah dibuat surat perdamaian, surat pemulihan hak, dan kesepakatan bersama di hadapan penyidik. Menurutnya, dokumen tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan keadilan restoratif apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

Surat Penahanan Baru Diserahkan Setelah Lebih Sebulan

Sorotan lain muncul terkait administrasi penahanan. Hamzah menyebut keluarga tersangka mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan penahanan selama proses penyidikan berlangsung. Bahkan, keluarga baru mengetahui adanya perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini