Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka Suap KPK

A. Daroini
×

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka Suap KPK

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka Suap KPK
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka Suap KPK

Kediri, Memo

Bocor dari mulut orang lain. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka Suap KPK. Begitulah status tersangka Gatot Heroe Hernanda akhirnya terkuak ke publik.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri itu resmi jadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Ironisnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri belum sempat mengumumkannya secara resmi. Nama Gatot justru lebih dulu terungkap dari mulut John Field, bos PT Blueray Cargo yang sudah berstatus terpidana dalam kasus serupa.

Terbongkar Usai Pemeriksaan Saksi

Rabu (22/7/2026) jadi hari penentu. John Field kembali dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, kali ini sebagai saksi. Usai diperiksa, ia blak-blakan ke wartawan soal siapa tersangka baru dalam pengembangan kasusnya.

“Saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot,” ucapnya singkat.

Tak lama berselang, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan kabar tersebut. Ia menegaskan status tersangka Gatot memang sudah dituangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik).

Diduga Kantongi Rp3,2 Miliar dalam Amplop Berkode

Angkanya bikin geleng kepala. Gatot disebut menerima aliran dana suap senilai Rp3,2 miliar. Uang itu mengalir bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Dalam persidangan sebelumnya, fakta ini bahkan sempat terungkap lewat amplop berkode “PGH”, inisial yang merujuk langsung ke nama Gatot Heroe Hernanda.

Sebelum menjabat di Kediri, ia diketahui pernah bertugas sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC periode 2023 hingga Februari 2026. Selama proses penyidikan berjalan, ia sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada 26 Februari 2026.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini