
NGANJUK, MEMO.CO.ID –
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
Perseteruan kades versus BPD Ngepeh Kecamatan Loceret dipridiksi bakal seru. Masing masing siap adu fakta dalam pembuktian kasus dugaan korupsi dana ADD dan Dana Desa (DD) tahun 2016.
Kades Ngepeh, M.Afifodin saat ditemui dirumahnya pada jum’at siang (5/5) ditanya wartawan persoalan dugaan korupsi yang diarahkan kepada dirinya ditanggapi dingin.
Menurut dia, 8 item kegiatan fisik dan non fisik yang dijadikan materi laporan ke kejaksaan oleh Sukarno selaku anggota BPD dinilai tidak benar.
” Semua kegiatan yang sudah dilaksanakan sudah sesuai RAB dan bisa dicek langsung kelokasi. Progres pekerjaanyapun sudah seratus persen,” tegasnya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Termasuk tudingan dugaan pemalsuan tanda tangan BPD dalam berita acara masih dikatakan kades itu tidak benar.” Saya tidak pernah menandatangani lima anggota BPD yang tidak hadir dalam rapat pembahasan rancangan peraturan desa tentang pendapatan dan belanja desa,” tampiknya.












