Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
SURABAYA RAYA

Analis Kredit Bank Syariah Mandiri Divonis Bebas Kasus Korupsi Modal Kerja Batu Bara di Surabaya

A. Daroini
×

Analis Kredit Bank Syariah Mandiri Divonis Bebas Kasus Korupsi Modal Kerja Batu Bara di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Analis Kredit Bank Syariah Mandiri Divonis Bebas Kasus Korupsi Modal Kerja Batu Bara di Surabaya

Memo, SURABAYA – Analis kredit Bank Syariah Mandiri divonis bebas kasus korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ahmad Fauzan dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 23 Juni 2026 lalu.

Baca Juga: Kota Kediri Bidik Tuan Rumah Porprov Jatim 2029 Sport Tourism Kediri Dongkrak Ekonomi Kota

Hakim Nyatakan Ahmad Fauzan Bersih dari Dakwaan

Majelis hakim menilai semua unsur pidana yang dituduhkan kepada pria yang menganalisis kredit modal kerja tersebut sama sekali tidak terbukti.

Ketua Majelis Hakim, I Made Yulianda, langsung memerintahkan agar harkat dan martabat sang analis segera dipulihkan setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: Firdaus Minta Anggota SMSI Bangun Kemitraan Bisnis untuk Perkuat Perusahaan Media

“Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsidair,” tegas I Made Yulianda saat membacakan amar putusannya.

Hakim juga meminta pihak berwenang untuk segera mengeluarkan Fauzan dari dalam tahanan.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Grahadi Surabaya Tuntut Program Makan Gratis Dihentikan

“Membebaskan terdakwa Ahmad Fauzan oleh karena itu dari dakwaan primer dan dakwaan subsidair tersebut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tambah I Made Yulianda.

Respons Kejari Tanjung Perak Terkait Putusan Bebas

Langkah hukum lanjutan setelah putusan bebas ini masih belum ditentukan oleh pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyebutkan pihaknya masih berkoordinasi secara internal.

“Terhadap putusan Ahmad Fauzan, tim jaksa penuntut umum masih menunggu arahan pimpinan apakah akan menempuh upaya hukum,” ujar I Made Agus Mahendra Iswara secara terpisah.

Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Fauzan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena dianggap lalai dalam menganalisis kredit CV Dimitra Jaya dan PT Dimitra Jaya Abadi.

Komisaris Perusahaan Pendebit Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara

Nasib berbeda justru dialami oleh Marwan Kustiono selaku pihak swasta yang menggunakan fasilitas pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri tersebut.

Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi ini dinyatakan sah bersalah dan dijatuhi hukuman pidana kurungan oleh majelis hakim.

Marwan divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum Marwan selama 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Asal-usul Kasus Pembiayaan Modal Kerja Batu Bara

Kasus ini bermula dari kucuran dana segar sebesar Rp 27,3 miliar pada tahun 2012 untuk bisnis perdagangan batu bara.

Jaksa menduga ada kongkalikong dan penyimpangan sejak proses analisis, pencairan, hingga penggunaan uang negara tersebut.

Meski proses internal bank dinilai bermasalah oleh jaksa, hakim tetap memutus sang analis kredit bersih dari tindak pidana.

Seluruh barang bukti berupa dokumen akad, sertifikat aset, hingga uang tunai miliaran rupiah kini disita untuk keperluan perkara atas nama Marwan Kustiono.