Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Kades Kohod Jadi Tersangka, Nelayan Desa Rayakan dengan Petasan—Apa Yang Terjadi Selanjutnya

Avatar
×

Kades Kohod Jadi Tersangka, Nelayan Desa Rayakan dengan Petasan—Apa Yang Terjadi Selanjutnya

Sebarkan artikel ini

MEMO – Setelah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan izin di lahan pagar laut Kabupaten Tangerang, para nelayan di desa tersebut merayakan kabar tersebut dengan cara yang cukup mencolok—membakar petasan. Momen ini menjadi sorotan, di mana para warga Desa Kohod merasa seperti telah memenangkan suatu pertempuran setelah mendengar keputusan Bareskrim Polri tersebut.

Aman Rizal, seorang tokoh nelayan setempat, mengungkapkan bahwa ada warga yang ingin merayakan dengan petasan sebagai simbol kebahagiaan. “Mereka merasa seperti telah menang dalam sebuah peperangan,” ujarnya pada Selasa (18/2/2025). Namun, dia segera melarang tindakan tersebut, mengingat ada beban sosial yang harus ditanggung oleh keluarga tersangka. Menurut Aman, tindakan tersebut harus dipikirkan dengan matang, terutama dengan mempertimbangkan penderitaan yang akan dirasakan oleh keluarga yang terlibat.

Baca Juga: Ormas 212 dan PSHT Gelar Doa Bersama untuk Korban Pengeroyokan di Loceret Nganjuk

“Kasihan keluarga mereka, pasti mereka menderita akibat beban moral yang harus ditanggung,” kata Aman, menambahkan bahwa ini adalah konsekuensi dari tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk Kades dan Sekdes Desa Kohod yang akhirnya harus menghadapi sanksi sosial.

Aman juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah ada orang yang menjaga rumah Kades yang kini sudah menjadi tersangka. Dia mengatakan bahwa situasi di desanya kini cukup sensitif, dan warga yang lewat di sekitar rumah Arsin mungkin akan memicu konflik.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Ayahnya, Megawati Pertegas Semangat Merawat Warisan Bung Karno 

Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan Arsin bersama dengan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian dan Candra Eka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Kabupaten Tangerang. Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan, “Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.”

 

Baca Juga: Kapolres Blitar Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan Ajudan Wakapolres