NGANJUK, MEMO – Baru saja tersiar kabar di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk terdapat peristiwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya bernama Savanur Ramadani. Putri sulung seorang janda yang masih berumur 14 tahun ini harus menjalani rawat jalan demi untuk kesembuhan sakit fisik yang di deritanya akibat mendapat tindakan kekerasan dari temannya sendiri berinisial ST.
Seperti pemberitaan di portal memo.co.id edisi kamis (16/04/2026) , tidak hanya kondisi fisik yang sakit, lebih dari itu kesehatan mental Savanur Ramadani juga mengalami trauma yang mendalam.
Lantas apa hak hak korban penganiayaan anak di bawah umur ? Begini sekilas tanggapan dari Tanti Niswatin salah satu aktifis sosial di Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Dijelaskan Tanti Niswatin bahwa korban penganiayaan di bawah umur (di bawah 18 tahun) berhak mendapatkan perlindungan hukum, rehabilitasi medis/psikososial, dan restitusi (ganti rugi).
Itu sesuai UU Perlindungan Anak. Hak utama meliputi pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, dan perlindungan dari ancaman pelaku. Anak korban kekerasan berhak tumbuh kembang optimal.
” Ada enam poin krusial yang berhak didapatkan oleh korban penganiayaan dibawah umur,” terang Tanti.












