Dari enam poin krusial tersebut disebutkan Tanti meliputi hak perlindungan khusus dan pendampingan, hak rehabilitasi fisik dan psikis, hak restitusi/ganti rugi, hak hukum, hak tumbuh kembang anak dan hak kerahasiaan privasi korban.
” Anak berhak atas pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, visum, serta bantuan pendampingan saat berurusan dengan aparat penegak hukum, termasuk dari lembaga seperti SAPA 129, ” bebernya.
Termasuk korban berhak atas rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan normal.
Disamping itu masih kata aktifis senior yang sudah kiprah dilapangan sejak tahun 2007 ini menjelaskan bahwa hak restitusi definidinya korban berhak menuntut ganti rugi (restitusi) kepada pelaku atas biaya pengobatan atau kerugian lain yang ditimbulkan.
Baca Juga: Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Selanjutnya hak dalam proses hukum mengarah pada untuk mendengarkan pendapatnya dalam pemeriksaan, terutama saat sidang dilakukan secara tertutup.
Dan tak kalah pentingnya lagi yaitu hak pendidikan atau hak tumbuh kembang anak. Artinya meskipun menjadi korban, anak tetap berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak dasar seperti pendidikan dan tumbuh kembang yang optimal.
Disampaikan juga oleh Tanti Niswatin bahwa proses hukum korban penganiayaan di bawah umur umumnya merujuk pada UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 dan UU No.17 Tahun 2016. (Adi)












