Example floating
Example floating
NGANJUK

Cari Informasi Status Tanah Di Dokumen C Desa Terkunci Rapat, Warga Sidoharjo Ancang Ancang Tempuh Jalur Hukum

Mulyadi Memo
×

Cari Informasi Status Tanah Di Dokumen C Desa Terkunci Rapat, Warga Sidoharjo Ancang Ancang Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Berawal dari tidak dikabulkanya permintaan data status tanah di dokumen C desa, seorang warga diketahui bernama Edi Nurwiaji dibuat naik pitam dan sempat adu urat syaraf dengan Mawardi salah satu Kaur Perencanaan Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom , Nganjuk pada hari ini ( Jumat,27/03/2026).

Perang urat syaraf tersebut terdengar jelas dari hasil rekaman suara percakapan berdurasi 10 menit dari handphone milik Edi Nurwiaji. Dari percakapan tersebut Mawardi sempat di hujani kritikan pedas oleh Edi Nurwiaji.

Baca Juga: Babak Baru Menguak Harta Peninggalan Diyorejo - Panirah, Edi Nurwiaji Tuding C Desa Sidoharjo Ada Kejanggalan

Laki laki berlogat bahasa Indonesia paseh tersebut menuding pelayanan desa tidak jalan. Dan sempat mengultimatum dihadapan Mawardi bagi perangkat desa yang tidak mampu melayani warganya dengan baik lebih baik mundur saja.

” Yang jelas saya sudah dua kali ke desa untuk hanya sekedar mencari informasi data status tanah di dokumen C desa. Tapi tidak dilayani dengan baik justru malah di pimpong kesana kemari. Pelayanan macam apa ini ,” jelas Edi Nurwiaji saat memberi penjelasan kepada wartawan memo.co.id hari ini ( Jumat, 27/03/2026).

Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Ditanya wartawan apa misinya ingin mengetahui dokumen C desa ?. Dengan panjang lebar dia menjelaskan karena dilatarbelakangi ada persoalan internal di keluarganya soal pembagian hak waris yang dianggap tidak adil atau melanggar aturan.

Untuk diketahui , obyek waris yang menjadi konflik keluarga Edi Nurwiaji yaitu berupa sebidang tanah darat dan sawah peninggalan almarhum Diyorejo – Panirah dengan luas keseluruhan 600 ru. Yang lokasinya berada di Dusun Miren Desa Sidoharjo.

Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk

Sesuai data yang disampaikan Edi Nurwiaji, ahli waris yang semestinya bisa menikmati harta peninggalan almarhum secara sah  ada 7 ahli waris . Diantaranya ahli waris bernama Dariyem, Demes, Sarmo, Mariyem, Panijem, Margono dan anak paling bungsu bernama Kasno.