Blitar, Memo.co.id
Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur mengusulkan agar lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap tiga stanza dalam berbagai kegiatan resmi di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pengajuan usulan ini bertepatan dengan peringatan Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2026. Para budayawan menilai momentum tersebut tepat untuk kembali mengingatkan makna mendalam dari lagu kebangsaan yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman.
Baca Juga: KONI Kabupaten Blitar Dorong Penyelesaian Konflik IPSI Demi Atlet Porprov
Forum Pamong Kebudayaan Jawa Timur menyampaikan bahwa lagu Indonesia Raya sebenarnya terdiri dari tiga stanza yang sarat dengan pesan kebangsaan. Dalam pandangan mereka, setiap bait mengandung doa dan harapan bagi bangsa Indonesia sebagai tanah yang mulia, kaya, pusaka, suci, dan berseri.
Namun demikian, FPK menilai kesadaran terhadap makna tersebut belum sepenuhnya tertanam di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Salah satu penyebabnya adalah masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui lirik lengkap Indonesia Raya tiga stanza.
Baca Juga: Ratusan Anggota PSHT Geruduk DPRD Kabupaten Blitar, Tuntut Penertiban Organisasi Ilegal
Padahal, menurut mereka, jika masyarakat memahami keseluruhan liriknya, akan tumbuh rasa bangga karena syair lagu tersebut berisi doa bagi tanah air dan rakyat Indonesia. Beberapa bagian lirik yang dimaksud antara lain berisi harapan agar tanah, negeri, bangsa, dan rakyat Indonesia hidup, subur, sadar jiwa dan budinya, serta selamat rakyat, pulau, dan lautnya.












