Atas dasar itu, FPK Jawa Timur berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menerbitkan regulasi yang mengatur kewajiban menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza. Regulasi tersebut diusulkan dalam bentuk Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Pemerintah, atau aturan lain yang sejenis.
Jika kebijakan tersebut diterbitkan, kewajiban menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza diharapkan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, baik sipil maupun militer, serta sekolah di semua jenjang pendidikan dalam setiap upacara dan kegiatan resmi.
Baca Juga: Kurban Bersama Kader Banteng, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Sembelih 3 Ekor Sapi
Selain itu, FPK juga mengusulkan agar lembaga penyiaran seperti Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, serta stasiun televisi dan radio swasta baik lokal maupun nasional turut memutar audio dan menayangkan video Indonesia Raya tiga stanza pada waktu-waktu tertentu.
Surat usulan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.**
Baca Juga: 14 Perguruan Silat Blitar Desak PAW Ketua IPSI, Katiman Dituding Tak Netral












