- Kepala Desa Wonorejo Trisulo memberikan keterangan yang dinilai berubah-ubah terkait aliran dana suap kepada Camat Plosoklaten.
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menginstruksikan jaksa untuk mencocokkan pernyataan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sidang Suap Perangkat Desa Kediri Ungkap Fakta Baru
Persidangan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali memanas di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 3 Maret 2026.
Fokus utama persidangan kali ini tertuju pada kesaksian Muhammad Mustofa, Kepala Desa Wonorejo Trisulo, yang dinilai majelis hakim memberikan keterangan “ganjil” dan tidak konsisten mengenai keterlibatan Camat Plosoklaten, Subur Widono, dalam penerimaan uang pelicin tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Gratifikasi Perangkat Desa Kediri Menyeret Nama Kepala Dinas Sosial Subur Widono
Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, sejak awal telah memberikan peringatan keras kepada Mustofa. Hakim menegaskan bahwa kesaksian yang diberikan berada di bawah sumpah yang sifatnya mengikat dari persidangan sebelumnya.
“Kan kemarin sudah pernah diperiksa, jadi kesaksian di bawah sumpah itu tetap mengikat. Jadi kami tidak akan sumpah lagi, karena sumpah yang kemarin mengikat sampai hari ini,” tegas I Made Yuliada di hadapan ruang sidang.
Baca Juga: Nyanyian Kades Parang Ungkap Detail Setoran Suap Jabatan Untuk Camat Banyakan

Ketegangan meningkat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Mustofa mengenai komitmen pemberian uang senilai Rp30 juta kepada Camat Plosoklaten. Secara mengejutkan, Mustofa membantah adanya aliran dana langsung kepada camat.
Baca Juga: Kades Puhjarak Mencla Mencle, Camat Plemahan Bantah Terima Suap Perangkat Desa Kediri
Ia berkilah bahwa uang tersebut hanya sampai di tangan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Kasi PMD. Mustofa menyatakan bahwa Sekcam sendiri belum sempat menerima secara fisik, sehingga hanya Kasi PMD dan pembantu PMD yang telah menerima dana tersebut.
Merespons jawaban yang membingungkan tersebut, Hakim Anggota Manambus Pasaribu langsung meminta jaksa untuk membuka kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim mengingatkan bahwa Mustofa adalah saksi kunci yang sebelumnya mengakui adanya setoran ke pihak kecamatan.












