Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

Hakim Temukan Kejanggalan Kesaksian Kades Wonorejo Trisulo Dalam Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri

A. Daroini
×

Hakim Temukan Kejanggalan Kesaksian Kades Wonorejo Trisulo Dalam Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri

Sebarkan artikel ini
Hakim Temukan Kejanggalan Kesaksian Kades Wonorejo Trisulo
  • Kepala Desa Wonorejo Trisulo memberikan keterangan yang dinilai berubah-ubah terkait aliran dana suap kepada Camat Plosoklaten.
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menginstruksikan jaksa untuk mencocokkan pernyataan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  • Sidang Suap Perangkat Desa Kediri Ungkap Fakta Baru

    Persidangan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali memanas di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 3 Maret 2026.

    Fokus utama persidangan kali ini tertuju pada kesaksian Muhammad Mustofa, Kepala Desa Wonorejo Trisulo, yang dinilai majelis hakim memberikan keterangan “ganjil” dan tidak konsisten mengenai keterlibatan Camat Plosoklaten, Subur Widono, dalam penerimaan uang pelicin tersebut.

    Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, sejak awal telah memberikan peringatan keras kepada Mustofa. Hakim menegaskan bahwa kesaksian yang diberikan berada di bawah sumpah yang sifatnya mengikat dari persidangan sebelumnya.

    “Kan kemarin sudah pernah diperiksa, jadi kesaksian di bawah sumpah itu tetap mengikat. Jadi kami tidak akan sumpah lagi, karena sumpah yang kemarin mengikat sampai hari ini,” tegas I Made Yuliada di hadapan ruang sidang.

    camat wates

    Ketegangan meningkat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Mustofa mengenai komitmen pemberian uang senilai Rp30 juta kepada Camat Plosoklaten. Secara mengejutkan, Mustofa membantah adanya aliran dana langsung kepada camat.

    Ia berkilah bahwa uang tersebut hanya sampai di tangan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Kasi PMD. Mustofa menyatakan bahwa Sekcam sendiri belum sempat menerima secara fisik, sehingga hanya Kasi PMD dan pembantu PMD yang telah menerima dana tersebut.

    Merespons jawaban yang membingungkan tersebut, Hakim Anggota Manambus Pasaribu langsung meminta jaksa untuk membuka kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim mengingatkan bahwa Mustofa adalah saksi kunci yang sebelumnya mengakui adanya setoran ke pihak kecamatan.

    “Tolong cek BAP orang ini, seingat saya anda adalah saksi pertama yang menyatakan bahwa uang dikasih ke kecamatan. Dan andalah saksi pertama yang ditindaklanjuti,” ujar Manambus dengan nada tegas.

    Berdasarkan data BAP yang dibacakan JPU, terungkap rincian aliran dana yang cukup spesifik, yakni Rp10 juta untuk Sekcam, Rp25 juta untuk Kasi PMD, dan Rp5 juta untuk staf PMD, dengan total mencapai Rp40 juta. Meski awalnya mengelak, Mustofa akhirnya membenarkan rincian angka yang tertera dalam dokumen penyidikan tersebut.

    Menariknya, jika menilik kesaksian Mustofa pada sidang 27 Januari 2026, ia pernah membeberkan praktik pungutan liar yang masif. Kala itu, ia mengaku memungut dana dari calon perangkat desa sebesar Rp72 juta, di mana Rp30 juta dialokasikan untuk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

    Mustofa bahkan sempat merinci distribusi uang ke berbagai instansi, mulai dari Danramil Rp20 juta, Babinsa Rp16 juta, hingga oknum media senilai Rp17 juta.

    Ia juga sempat menyebutkan bahwa koordinasi mengenai besaran setoran dilakukan langsung dengan Subur Widono. “Siapa yang menyuruh komunikasi dengan sekcam agar diberi 10 juta?” tanya hakim mendalami peran intelektual di balik suap ini.

    Mustofa menjawab dengan lugas saat itu, “Pak Camat Subur Widono yang menyuruh. Termasuk untuk memberikan uang ke Kasi PMD 25 juta, Pol PP 5 juta.” Bahkan, dalam BAP disebutkan adanya aliran dana ke oknum kepolisian dengan rincian Kapolsek Rp40 juta dan Wakapolsek Rp5 juta.

    Persidangan ini semakin krusial karena keterangan yang berubah-ubah dari saksi dapat menghambat pengungkapan dalang utama dalam skandal pengisian perangkat desa di Kediri. Majelis hakim kini memegang kendali penuh untuk menyinkronkan fakta persidangan dengan bukti tertulis guna memastikan keadilan bagi sistem birokrasi desa.

    Keterangan yang saling tumpang tindih ini menjadi catatan penting bagi kelanjutan perkara suap perangkat desa di Kediri. Publik kini menanti apakah konfrontasi data antara BAP dan kesaksian di persidangan akan menyeret nama-nama besar lainnya atau justru memperjelas peran para pejabat kecamatan yang terlibat.