Kediri, Memo
Camat ini, blak blakan mengaku menerima uang setelah dipaksa oleh kepala desa Kerep Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, Herman Affandi.
Herman datang menemui di rumah dinas Kecamatan Tarokan. Sebuah tas kresek berwarna hitam, berisi uang sebesar Rp. 150 juta, disodorkan dengan paksa. Uang tersebut sebagai uang syukuran, atas terpilihnya beberapa perangkat desa di wilayah kecamatan Tarokan.
Baca Juga: Tragedi Ledakan Petasan Rakitan Di Ponorogo Merenggut Nyawa Seorang Pelajar Muda
” Pak Herman datang ke kantor, memberikan uang sukuran,” kata camat Tarokan Suharsono. Di depan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Suharyono, sempat berkali kali menolak. Namun, kepala desa tersebut ngotot, bahwa uang dalam tas kresek itu adalah diperuntukkan Camat Tarokan.
Suharyono mengaku terdesak, setelah Herman Affandi menyampaikan informasi bahwa semua camat sudah menerimanya. ” Saat itu, saya benar benar terdesak, apalagi ada wanita membutuhkan perhatian,” jelasnya.
Baca Juga: Kades Semen Pagu Akui Setor 168 Juta Seleksi Perangkat, Demi Jabatan Sang Anak
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, menatap tajam ke Camat Tarokan Suharsono. Sambil memegang mikropon, Suharyono menjelaskan wanita yang dimaksud adalah istrinya. Saat itu, dia sedang sakit keras. ” Hingga saat ini, mengalami stroke,” katanya lirih, sambil menuturkan kata maaf.
Camat Tarokan mengaku, saat itu berada dalam kondisi terdesak. “Jujur saja, saat itu saya juga terdesak kebutuhan yang harus saya selesaikan yaitu maaf istri saya sakit dan sampai sekarang masih sakit (stroke). Pertimabangan lain karena Pak Herman Affandi menyampaikan bahwa itu syukuran, akhirnya saya terima. Kalau uang ini dianggap bermasalah saya siap mengembalikan.” katanya
Baca Juga: Kesaksian Dua Kades Yakinkan, Skandal Suap Perangkat Desa Kediri Libatkan Forkopimcam
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada mengingatkan, “Kalau bapak seperti itu, menerima uang yang tidak benar, alangkah baiknya tidak usah bapak sampai berstatement seperti itu. Kembalikan saja langsung di sini (dalam persidangan) biar nanti tidak tambah panjang.” Camat Tarokan Suharsono menyampaikan bersedia dan akan mengembalikan.












