- Kades Semen Pagu mengungkap skandal setoran dana senilai Rp168 juta untuk meloloskan formasi perangkat desa dalam persidangan Tipikor.
- Modus transaksi melibatkan jaminan pengelolaan tanah bengkok selama tiga tahun sebagai kompensasi atas dana talangan yang diserahkan kepada pengurus paguyuban.
Kesaksian Sidang Korupsi Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Kediri
Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan dugaan suap pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/2/2026).
Kepala Desa Semen Pagu, Mahfud, secara terbuka mengakui telah menggelontorkan uang pribadi sebesar Rp168 juta untuk memuluskan empat formasi jabatan di desanya.
Baca Juga: Kesaksian Dua Kades Yakinkan, Skandal Suap Perangkat Desa Kediri Libatkan Forkopimcam
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Mahfud membeberkan skema “ijon” jabatan yang melibatkan jaminan aset desa berupa tanah bengkok sebagai pengganti uang yang ia setorkan kepada koordinator lapangan.
Drama persidangan yang menyeret belasan pejabat desa dan kecamatan di Kediri ini semakin memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali aliran dana dalam proses seleksi. Mahfud menjelaskan bahwa di Desa Semen Pagu terdapat empat posisi yang diperebutkan, yakni dua jabatan Kepala Dusun, satu Kaur Keuangan, dan satu Kaur Umum.
Meski diikuti oleh delapan peserta yang hadir saat ujian, Mahfud menyebut ada kesepakatan di bawah meja yang sudah berjalan sebelum tes dimulai.
Menariknya, Mahfud mengeklaim bahwa uang ratusan juta tersebut bukanlah pungutan langsung dari para calon saat itu, melainkan menggunakan dana pribadinya terlebih dahulu. Ia memasang tarif Rp42 juta untuk setiap formasi.












